Asep Bantah Minta Uang Rp5 Miliar ke PT BGD
A
A
A
SERANG - Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah membantah pernyataan tersangka kasus suap Bank Banten Sri Mulya Hartoni terkait permintaan uang sebesar Rp5 miliar ke PT BGD melalui Ketua Harian Badan Anggaran, FL Tri Satya Santosa alias Sony.
"Tidak benar yang mulia, Saya selaku ketua diiuskan minta uang 5 miliar, saya langsung kalrifikasi kepada saudara sony," kata Asep saat ditanya Ketua Majelis Hakim M Sainal.
Dikatakan asep, klarifikasi tersebut sesudah adanya keributan terkait permintaan uang tersebut. Namun asep menyarankan kepada FL Tri Satya untuk melanjutkan pembahasan konflik yang terjadi terkait proses akuisi bank.
Politisi PDPI ini juga mengaku pembicaraanya dengan Sony hanya menyamakan persepsi terkait kehati-hatiann terhadap fungsi pengawasan.
"Saya sampaikan seperti itu yang mulia, tidak benar itu (permintaan uang Rp5 miliar), kalau pun terjadi apa-apa, saya jangan diberikan apa-apa," ujarnya tegas kepada dihadapan Hartono.
Sementara itu, saat Katua Majelis Hakim M Sainal menanyakan kembali kebenaran permintaan uanng Rp5 miliar oleh Asep Rahmatullah, Hartono tetap dengan jawabannya bahwa Asep meminta uang Rp5 miliar kepada PT BGD melalui FL Tri Satya Santosa sebagai ketua Banggar.
"Saya serahkan ke yang mulia, karna saya yakin seyakin yakinnya, dimanatkan seperti itu (Asep minta Uang Rp5 Miliar," tegasnya.
"Tidak benar yang mulia, Saya selaku ketua diiuskan minta uang 5 miliar, saya langsung kalrifikasi kepada saudara sony," kata Asep saat ditanya Ketua Majelis Hakim M Sainal.
Dikatakan asep, klarifikasi tersebut sesudah adanya keributan terkait permintaan uang tersebut. Namun asep menyarankan kepada FL Tri Satya untuk melanjutkan pembahasan konflik yang terjadi terkait proses akuisi bank.
Politisi PDPI ini juga mengaku pembicaraanya dengan Sony hanya menyamakan persepsi terkait kehati-hatiann terhadap fungsi pengawasan.
"Saya sampaikan seperti itu yang mulia, tidak benar itu (permintaan uang Rp5 miliar), kalau pun terjadi apa-apa, saya jangan diberikan apa-apa," ujarnya tegas kepada dihadapan Hartono.
Sementara itu, saat Katua Majelis Hakim M Sainal menanyakan kembali kebenaran permintaan uanng Rp5 miliar oleh Asep Rahmatullah, Hartono tetap dengan jawabannya bahwa Asep meminta uang Rp5 miliar kepada PT BGD melalui FL Tri Satya Santosa sebagai ketua Banggar.
"Saya serahkan ke yang mulia, karna saya yakin seyakin yakinnya, dimanatkan seperti itu (Asep minta Uang Rp5 Miliar," tegasnya.
(nag)