Misteri Penemuan Mayat Wanita Bertato Lumba-Lumba Terungkap
A
A
A
MALANG - Misteri penemuan mayat wanita bertato lumba-lumba di Kota Malang, Jawa Timur, Mei 2015, akhirnya terungkap. Polisi menangkap Wa, kekasih korban yang sempat buron hampir setahun.
Wa, kekasih Nurul Aini, ditangkap Satreskrim Malang Kota di sebuah vila di Kota Batu. Kepada polisi, Senin (21/3/2016), Wa mengaku langsung kabur seusai membuang jasad kekasihnya di sungai belakang rumahnya, setelah sadar kekasihnya tewas akibat cekikannya.
Jasad Nurul Aini baru ditemukan seminggu setelah dibuang. Mayatnya tersangkut di aliran Sungai Sudimoro, Lowokwaru, Kota Malang, yang jauh dari permukiman. (Baca juga: Mayat Wanita Bertato Lumba-Lumba Mengambang di Sungai).
Wa mengaku tega membunuh kekasihnya karena sakit hati dengan ucapan korban. Sebelumnya, keduanya berada di rumah pelaku dan terlibat cekcok karena masalah keuangan. Emosi, Wa memukul kekasihnya dan mencekik hingga tewas.
Menurut Wakapolres Malang Kota Kompol Dewa Putu Eka, polisi mengamankan hasil autopsi korban dan pakaian pelaku untuk dijadikan barang bukti.
Kini, Wa harus mendekam di Rutan Mapolresta Malang. Akibat perbuatannya, Wa diancam hukuman maksimal 15 tahun.
Wa, kekasih Nurul Aini, ditangkap Satreskrim Malang Kota di sebuah vila di Kota Batu. Kepada polisi, Senin (21/3/2016), Wa mengaku langsung kabur seusai membuang jasad kekasihnya di sungai belakang rumahnya, setelah sadar kekasihnya tewas akibat cekikannya.
Jasad Nurul Aini baru ditemukan seminggu setelah dibuang. Mayatnya tersangkut di aliran Sungai Sudimoro, Lowokwaru, Kota Malang, yang jauh dari permukiman. (Baca juga: Mayat Wanita Bertato Lumba-Lumba Mengambang di Sungai).
Wa mengaku tega membunuh kekasihnya karena sakit hati dengan ucapan korban. Sebelumnya, keduanya berada di rumah pelaku dan terlibat cekcok karena masalah keuangan. Emosi, Wa memukul kekasihnya dan mencekik hingga tewas.
Menurut Wakapolres Malang Kota Kompol Dewa Putu Eka, polisi mengamankan hasil autopsi korban dan pakaian pelaku untuk dijadikan barang bukti.
Kini, Wa harus mendekam di Rutan Mapolresta Malang. Akibat perbuatannya, Wa diancam hukuman maksimal 15 tahun.
(zik)