Guru SMP Cabul di Jaksel Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 21 Maret 2016 - 17:02 WIB
Guru SMP Cabul di Jaksel...
Guru SMP Cabul di Jaksel Terancam 15 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Guru bahasa Inggris di SMPN di Jakarta Selatan yang diduga mencabuli siswinya dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan mengatakan, saat diperiksa polisi, ER guru bahasa Inggris itu mengelak melakukan perbuatan cabul.

Namun, polisi tak mempercayainya begitu saja sehingga polisi memeriksa sejumlah siswi di sekolah tempat tersangka mengajar. (Baca: Cabuli Siswinya, Guru SMPN 3 Jakarta Ditangkap Usai Mengajar)

"Kami sudah dapatkan keterangan dari korban, begitu juga dari para pelajar dan psikolog. Itu yang kami jadikan sebagai bukti juga," ujarnya pada wartawan, Senin (21/3/2016).

Menurutnya, berdasarkan keterangan para saksi itu, pelaku sudah melakukan perbuatan cabulnya sebanyak tiga kali di area sekolah. Terakhir, diketahui kalau pelaku melakukan perbuatan bejatnya pada Maret 2016.

Polisi menjerat ER dengan pasal 76E Junto Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 35/2014 tentang perubahan UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

PILIHAN:

Beraksi di Bintaro, Kawanan Perampok Raba-raba Tubuh ABG

DPRD Akan Telusuri Pemakaian Aset Pemprov oleh Teman Ahok
(ysw)
Berita Terkait
Lima Negara yang Menerapkan...
Lima Negara yang Menerapkan Hukuman Kebiri
Kejahatan Seksual
Kejahatan Seksual
Kembali Marak, Negara...
Kembali Marak, Negara Harus Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual
Tega!! Guru di Cilincing...
Tega!! Guru di Cilincing Cabuli Anak Didiknya di Kontrakan
Kenali Sex Grooming...
Kenali Sex Grooming dan Modusnya, Jangan Malah Jadi Korban
Tiga Pelaku Pencabulan...
Tiga Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur Ditangkap Polisi
Berita Terkini
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
1 jam yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
3 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
5 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
6 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
6 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
6 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved