Mantan Menpora Era Soeharto Ancam Gugat Begug Purnomosidi
A
A
A
KARANGANYAR - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia Abdul Gafur bakal menggugat mantan Bupati Wonogiri Begug Purnomosidi.
Gugatan dilakukan karena Begug dinilai telah menguasai tanah milik Abdul Gafur yang digunakan untuk Monumen Jaten Karanganyar.
Abdul Gafur mengatakan, tanah seluas 3.205 meter yang berada di Dukuh Getas Desa Jaten, Kecamatan Jaten tersebut dibeli dari masyaralat untuk dibangun monumen, pada 1992.
Pembangunan dilakukan karena Ibu Tien Soeharto lahir di desa itu. Setelah diresmikan, monumen itu kemudian dikelola oleh Yayasan Panji Olahraga milik dari Gafur.
Kemudian, oleh Gafur tanah dan monumen itu dibuka untuk umum dan bagi siapa saja warga masyarakat yang ingin menggunakan diperbolehkan.
Namun beberapa tahun terakhir, status kepemilikan tanah itu justru beralih ke Begug Purnomosidi. Padahal, dirinya tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah dengan siapapun.
“Tidak ada proses jual beli, dan kemungkinan ada tindakan yang tidak baik dilakukan untuk pemindahtanganan tanah dan monumen tersebut,” ucap Gafur, kepada wartawan, Sabtu (19/3/2016).
Dari bukti-bukti yang dia miliki, proses pemindahan tanah itu dilakukan berawal saat Yayasan Panji Olahraga mengeluarkan surat pengembalian mandat pengelolaan itu kepada keluarga Soeharto.
Dalam surat tersebut, pengembalian juga ditembuskan kepada Begug sebagai pengelola berikutnya. Dari dasar itulah kemudian tanah itu berpindah tangan dari dirinya. Padahal, sampai saat ini pengelolaan tanah itu masih ada di bawah yayasannya.
Dia meminta dalam waktu dekat ini Begug menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik. Akan tetapi jika hal itu tidak merampungkan masalah, dia lantas akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Berbagai bukti juga sudah disiapkan olehnya, termasuk surat pernyataan dari warga yang dahulu tanahnya dibeli. Bahkan sejumlah warga juga siap jika diminta untuk bersaksi atas tanah tersebut.
Sementara itu, Begug mengaku memiliki data yang jelas atas tanah di Monumen Jaten. Menurutnya dia siap jika ke depan Gafur akan menuntutnya ke meja hijau.
Dia justru meminta kepada Gafur untuk menanyakan masalah itu kepada Badan Pertanahan Negara Karanganyar, karena yang paling tahu proses pemindahan tanah adalah mereka.
Gugatan dilakukan karena Begug dinilai telah menguasai tanah milik Abdul Gafur yang digunakan untuk Monumen Jaten Karanganyar.
Abdul Gafur mengatakan, tanah seluas 3.205 meter yang berada di Dukuh Getas Desa Jaten, Kecamatan Jaten tersebut dibeli dari masyaralat untuk dibangun monumen, pada 1992.
Pembangunan dilakukan karena Ibu Tien Soeharto lahir di desa itu. Setelah diresmikan, monumen itu kemudian dikelola oleh Yayasan Panji Olahraga milik dari Gafur.
Kemudian, oleh Gafur tanah dan monumen itu dibuka untuk umum dan bagi siapa saja warga masyarakat yang ingin menggunakan diperbolehkan.
Namun beberapa tahun terakhir, status kepemilikan tanah itu justru beralih ke Begug Purnomosidi. Padahal, dirinya tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah dengan siapapun.
“Tidak ada proses jual beli, dan kemungkinan ada tindakan yang tidak baik dilakukan untuk pemindahtanganan tanah dan monumen tersebut,” ucap Gafur, kepada wartawan, Sabtu (19/3/2016).
Dari bukti-bukti yang dia miliki, proses pemindahan tanah itu dilakukan berawal saat Yayasan Panji Olahraga mengeluarkan surat pengembalian mandat pengelolaan itu kepada keluarga Soeharto.
Dalam surat tersebut, pengembalian juga ditembuskan kepada Begug sebagai pengelola berikutnya. Dari dasar itulah kemudian tanah itu berpindah tangan dari dirinya. Padahal, sampai saat ini pengelolaan tanah itu masih ada di bawah yayasannya.
Dia meminta dalam waktu dekat ini Begug menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik. Akan tetapi jika hal itu tidak merampungkan masalah, dia lantas akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Berbagai bukti juga sudah disiapkan olehnya, termasuk surat pernyataan dari warga yang dahulu tanahnya dibeli. Bahkan sejumlah warga juga siap jika diminta untuk bersaksi atas tanah tersebut.
Sementara itu, Begug mengaku memiliki data yang jelas atas tanah di Monumen Jaten. Menurutnya dia siap jika ke depan Gafur akan menuntutnya ke meja hijau.
Dia justru meminta kepada Gafur untuk menanyakan masalah itu kepada Badan Pertanahan Negara Karanganyar, karena yang paling tahu proses pemindahan tanah adalah mereka.
(san)