Tertangkap Nyabu, Sekwan DPRD Jeneponto Dipecat dari PNS
A
A
A
JENEPONTO - Bupati Jeneponto Iksan Iskandar mengaku geram dengan tertangkapnya Sekertaris DPRD Jeneponto, Sulawesi Selatan Hasanuddin Turatea, karena terlibat kasus narkoba.
Dirinya pun langsung menginstruksikan untuk mengganti posisi Hasanuddin sebagai Sekertaris Dewan. Menurutnya, keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus narkoba sebagai bentuk pelanggaran terhadap sumpah dan janji pejabat publik.
Terlebih, saat ini pemerintah tengah gencarnya-gencarnya mendeklarisakan perang terhadap peredaran narkoba yang dianggap bisa merusak mental generasi penerus bangsa.
"Jika terbukti, kami akan memberikan sanksi tegas. Jika nantinya pengadilan negeri memvonis dua tahun penjara, maka sanksinya maksimal pemecatan tersangka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)," katanya, Jumat (18/3/2016).
Sebagai langkah pencegahan, pihak juga akan melakukan tes urine bagi PNS di lingkungan kerjanya dengan berkordinasi pihak BNN. Jika dalam tes itu ada pejabat terindikasi narkoba, akan diserahkan ke badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan.
Sedangkan bagi calon pejabat di Jeneponto, sebelum menjabat akan dites urine. Jika terindikasi, maka yang bersangkutan tidak diusulkan untuk menduduki salah satu jabatan di pemerintahaan.
Terpisah, Ketua DPRD Jeneponto Muh Kasmin Makkamula mengatakan, pihaknya telah mendesak Bupati Jeneponto untuk segera menggantikan Hasanuddin dari jabatannya, agar tugas-tugas di DPRD bisa terus berjalan.
Menurutnya, tertangkapnya Sekwan Hasanuddin Turatea sebagai tamparan bagi kalangan legislatif dan menjadi pembelajaran bagi semua yang berada di DPRD. Siapa pun yang terlibat narkoba harus dipecat sebagai PNS.
Seperti dikertahui, oknum pejabat Sekwan Hasanuddin Turatea ditangkap di kantornya, gedung DPRD Jeneponto, pada Rabu 16 Maret 2016 siang, usai menggunakan narkoba jenis sabu di ruang kerjanya.
Hasanuddin ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan petugas unit narkoba dan pelaku telah lama menjadi target operasi sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.
Dirinya pun langsung menginstruksikan untuk mengganti posisi Hasanuddin sebagai Sekertaris Dewan. Menurutnya, keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus narkoba sebagai bentuk pelanggaran terhadap sumpah dan janji pejabat publik.
Terlebih, saat ini pemerintah tengah gencarnya-gencarnya mendeklarisakan perang terhadap peredaran narkoba yang dianggap bisa merusak mental generasi penerus bangsa.
"Jika terbukti, kami akan memberikan sanksi tegas. Jika nantinya pengadilan negeri memvonis dua tahun penjara, maka sanksinya maksimal pemecatan tersangka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)," katanya, Jumat (18/3/2016).
Sebagai langkah pencegahan, pihak juga akan melakukan tes urine bagi PNS di lingkungan kerjanya dengan berkordinasi pihak BNN. Jika dalam tes itu ada pejabat terindikasi narkoba, akan diserahkan ke badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan.
Sedangkan bagi calon pejabat di Jeneponto, sebelum menjabat akan dites urine. Jika terindikasi, maka yang bersangkutan tidak diusulkan untuk menduduki salah satu jabatan di pemerintahaan.
Terpisah, Ketua DPRD Jeneponto Muh Kasmin Makkamula mengatakan, pihaknya telah mendesak Bupati Jeneponto untuk segera menggantikan Hasanuddin dari jabatannya, agar tugas-tugas di DPRD bisa terus berjalan.
Menurutnya, tertangkapnya Sekwan Hasanuddin Turatea sebagai tamparan bagi kalangan legislatif dan menjadi pembelajaran bagi semua yang berada di DPRD. Siapa pun yang terlibat narkoba harus dipecat sebagai PNS.
Seperti dikertahui, oknum pejabat Sekwan Hasanuddin Turatea ditangkap di kantornya, gedung DPRD Jeneponto, pada Rabu 16 Maret 2016 siang, usai menggunakan narkoba jenis sabu di ruang kerjanya.
Hasanuddin ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan petugas unit narkoba dan pelaku telah lama menjadi target operasi sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.
(san)