Rumah Bandar Narkoba Digerebek, 21 Kg Ganja Diamankan

Rabu, 16 Maret 2016 - 22:03 WIB
Rumah Bandar Narkoba...
Rumah Bandar Narkoba Digerebek, 21 Kg Ganja Diamankan
A A A
MEDAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut menggerebek rumah bandar narkoba di Jalan Starban Kelurahan Anggrung Kecamatan Medan Polonia, Rabu (16/3/2016).

Dalam penggerebekan itu petugas meringkus sang bandar, SS, (50), beserta barang bukti 21 Kg daun ganja kering, selain itu polisi juga mengamankan pemakai narkoba berinisial JK, yang asyik menghisap ganja saat penggerebekan terjadi.

Penggerebekan itu dilakukan setelah petugas menerima informas dari masyarakat, bahwa dikediaman tersangka sering dijadikan tempat pengunaan narkoba maupun transit daun ganja kering asal Aceh.

Menindaklanjuti laporan itu, personil BNN Sumut kemudian melakukan penyelidikan. Informasi tersebut ternyata benar, petugas pun langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

"Tersangka memang sudah target operasi kami," kata Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Sumut, AKBP Agus Halimudin di lokasi penggerebekan.

Dijelaskan, personil BNN pun langsung merangsek ke kediaman tersangka dan menggeledah seisi rumahnya.

Nah, pada saat polisi menyisir seorang pemuda berinisial JK pun kedapatan asyik mengisap rokok ganja di depan rumah SS. Tak ayal JK pun langsung diciduk.

Agus mengutarakan, setelah melakukan penggelahan di rumah SS, petugas akhirnya menemukan barang bukti ganja 20 bal ganja, serta satu plastik ganja seberat 1 Kg yang sudah dipaket.

"21 Kg ganja itu ditemukan dalam 20 bungkusan bal, dan 1 kilo lagi dalam bungkusan plastik besar yang sudah dibagi bagi dalam bentuk paket kecil," kata Agus.

Dari pengakuan tersangka SS, barang haram itu berasal dari Aceh, yang dikirim dua hari lalu. "Tersangka mengaku sudah berhasil menjual 6 Kg ganja," ujar Agus.

"Kita akan melakukan pengembangan untuk penyelidikan lebih lanjut, mencari siapa pemasok barang haram itu," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1153 seconds (0.1#10.140)