Tak Kantongi Izin Bangunan Rumah Makan Cindelaras Dirobohkan
A
A
A
BINJAI - Bangunan rumah makan Cindelaras, di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, dirubuhkan petugas gabungan dari Dinas Tarukim dan Sat Pol PP Binjai serta dikawal personel TNI/Polri, Rabu (16/3).
Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Binjai Mahfullah Daulay mengatakan, eksekusi bangunan milik rumah makan Cindelaras ini dilakukan karena pengelola rumah makan telah melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 201, tentang izin mendirikan bangunan.
"Bangunan ini melanggar Perda dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan, sehingga kita melakukan eksekusi dan merobohkan bangunan rumah makan tersebut. Sebelum melakukan eksekusi, kita telah memberikan peringatan kepada pengelola rumah makan untuk segera melakukan eksekusi sendiri, namun peringatan itu tidak diindahkan," ujar Mahfullah yang akrap disapa Ipung.
Selain itu, lanjut Ipung, bangunan rumah makan tersebut berdiri di atas lahan sengketa yang hingga kini belum ingkrah di Pengadilan Negeri (PN).
"Ini tanah masih sengketa antara Pemko Binjai dengan pemilik rumah makan dan hingga kini masih dalam persidangan. Begitu, mereka berani membangun di atas lahan sengketa ini, kan ini jelas melanggar Perda. Makanya kita eksekusi. Yang jelas, mereka harus menunggu keputusan PN, baru mereka boleh membangun di area ini," sebutnya.
Sementara itu pengelola sekaligus owners rumah makan Sutra Sembiring mengatakan kalau pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan pihak Pemko Binjai terkait bangunan tersebut.
"Awal Januari kami membangun dan datang ke tarukim membawa foto kopi penguasaan tanah, tanda pembayaran pajak bumi bangunan (PBB), surat tidak dalam silang sengketa. Berkas kami ini sudah diteliti oleh Tarukim," katanya.
Surat silang sengketa itu, kata Sutra, diterima dari pihak kelurahan. Dengan demikian, mereka berani mendirikan bangunan tersebut.
"Atas dasar ini kami berani membangun usaha ini. Intinya, kami sudah melakukan etikat baik untuk mengrus izinnya. Tapi kenapa pihak Pemko tidak memberi kesempatan kepada kami. Kami hanya meminta bangunan itu tidak dirobohkan sampai persoalan yang ada selesai," tegasnya.
Untuk tindakan lebih jauh, kata Sutra, mereka akan mempertanyakan persoalan ini ke Pemko Binjai. "Sejauh ini kami koperatif. Jadi kami tidak paham dengan situasi ini. Karena itu, kami akan mempertanyakan persoalan ke Pemko Binjai," pungkasnya.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Binjai Mahfullah Daulay mengatakan, eksekusi bangunan milik rumah makan Cindelaras ini dilakukan karena pengelola rumah makan telah melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 201, tentang izin mendirikan bangunan.
"Bangunan ini melanggar Perda dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan, sehingga kita melakukan eksekusi dan merobohkan bangunan rumah makan tersebut. Sebelum melakukan eksekusi, kita telah memberikan peringatan kepada pengelola rumah makan untuk segera melakukan eksekusi sendiri, namun peringatan itu tidak diindahkan," ujar Mahfullah yang akrap disapa Ipung.
Selain itu, lanjut Ipung, bangunan rumah makan tersebut berdiri di atas lahan sengketa yang hingga kini belum ingkrah di Pengadilan Negeri (PN).
"Ini tanah masih sengketa antara Pemko Binjai dengan pemilik rumah makan dan hingga kini masih dalam persidangan. Begitu, mereka berani membangun di atas lahan sengketa ini, kan ini jelas melanggar Perda. Makanya kita eksekusi. Yang jelas, mereka harus menunggu keputusan PN, baru mereka boleh membangun di area ini," sebutnya.
Sementara itu pengelola sekaligus owners rumah makan Sutra Sembiring mengatakan kalau pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan pihak Pemko Binjai terkait bangunan tersebut.
"Awal Januari kami membangun dan datang ke tarukim membawa foto kopi penguasaan tanah, tanda pembayaran pajak bumi bangunan (PBB), surat tidak dalam silang sengketa. Berkas kami ini sudah diteliti oleh Tarukim," katanya.
Surat silang sengketa itu, kata Sutra, diterima dari pihak kelurahan. Dengan demikian, mereka berani mendirikan bangunan tersebut.
"Atas dasar ini kami berani membangun usaha ini. Intinya, kami sudah melakukan etikat baik untuk mengrus izinnya. Tapi kenapa pihak Pemko tidak memberi kesempatan kepada kami. Kami hanya meminta bangunan itu tidak dirobohkan sampai persoalan yang ada selesai," tegasnya.
Untuk tindakan lebih jauh, kata Sutra, mereka akan mempertanyakan persoalan ini ke Pemko Binjai. "Sejauh ini kami koperatif. Jadi kami tidak paham dengan situasi ini. Karena itu, kami akan mempertanyakan persoalan ke Pemko Binjai," pungkasnya.
(nag)