Tukang Servis Ponsel Perkosa Gadis Tetangga
A
A
A
CIAMIS - Seorang tukang servis handphone di Ciamis, YS (41) memperkosa dan mencabuli NS (16) anak gadis tetangganya sendiri di sebuah gudang. Akibat perbuatannya, YS, warga asli Indramayu, namun lama tinggal di Desa Sukasenang, Kecamatan Sindangkasih ini, terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Polsek Cikoneng.
Kanitreskrim Polsek Cikoneng Iptu Ono Supriatno menuturkan terungkapnya kasus pencabulan di wilayah hukum Polsek Cikoneng, atas laporan dari keluarga korban yang melaporkan tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku berinisial YS.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mengamankan pelaku dan pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa itu terhadi saat korban berada di dapur rumah sedang menggoreng tahu.
Namun datang pelaku yang sebelumnya bermaksud menawarkan sebuah handphone, tapi karena tergoda kemolekan tubuh korban, YS langsung mendekap korban dari belakang kemudian meremas-remas buah dada korban.
Setelah itu, korban ditarik ke sebuah gudang, korban sempat meronta namun karena tenaga pelaku lebih kuat akhirnya terjadilah perbuatan asusila tersebut.
“Hubungan antara pelaku dengan korban ini sebatas tetangga, mungkin pelaku sering melihat korban saat ke warung milik orang tua korban, sehingga dari situ ada ketertarikan pelaku terhadap korban,” ungkapnya di Mapolsek Cikoneng, Rabu (16/3/2016).
Ono mengatakan, setelah dilakukan interogasi, pelaku memang mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kanitreskrim Polsek Cikoneng Iptu Ono Supriatno menuturkan terungkapnya kasus pencabulan di wilayah hukum Polsek Cikoneng, atas laporan dari keluarga korban yang melaporkan tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku berinisial YS.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mengamankan pelaku dan pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa itu terhadi saat korban berada di dapur rumah sedang menggoreng tahu.
Namun datang pelaku yang sebelumnya bermaksud menawarkan sebuah handphone, tapi karena tergoda kemolekan tubuh korban, YS langsung mendekap korban dari belakang kemudian meremas-remas buah dada korban.
Setelah itu, korban ditarik ke sebuah gudang, korban sempat meronta namun karena tenaga pelaku lebih kuat akhirnya terjadilah perbuatan asusila tersebut.
“Hubungan antara pelaku dengan korban ini sebatas tetangga, mungkin pelaku sering melihat korban saat ke warung milik orang tua korban, sehingga dari situ ada ketertarikan pelaku terhadap korban,” ungkapnya di Mapolsek Cikoneng, Rabu (16/3/2016).
Ono mengatakan, setelah dilakukan interogasi, pelaku memang mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(sms)