Camat dan Kepala Sekolah di Rembang Dilaporkan ke Polda
A
A
A
SEMARANG - Camat Gunem, Kabupaten Rembang, Teguh Gunawarman dan Kepala Sekolah SD N di Tegaldowo, Gunem, Kabupaten rembang, Dwi Joko Supriyanto dilaporkan ke Polda Jawa Tengah, Rabu (16/3/2016).
Keduanya dilaporkan atas dugaan memberikan kesaksian palsu saat sidang gugatan PT Semen Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Pelapornya dari warga Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang sendiri. Namanya Joko Prianto. Dia menuding, karena keterangan palsu itu, majelis hakim PTUN mengeluarkan putusan yang cacat hukum.
"Kesaksian Camat Gunem Pak Teguh Gunawarman dan Dwi Joko Supriyanto selaku warga, tidak benar," ungkapnya kepada wartawan di Markas Polda Jawa Tengah, Rabu.
Keduanya, sebut Joko, memberikan kesaksian palsu pada persidangan tanggal 26 Februari 2015 dan tanggal 5 Maret 2015 dalam perkara nomor 064/G/2014/PTUN SMG dengan mengatakan dirinya selaku penggugat datang pada acara silaturahmi yang diadakan Pemkab rembang di Balai Desa Tegaldowo pada 22 Juni 2013.
"Pada kenyataannya, saya tidak datang dan tidak mengetahui acara tersebut. Saya saat itu sedang berada di Pontianak. Ini saya bawa bukti airport tax," lanjut Joko Prianto.
Walaupun dia sudah menampik kesaksian Teguh dan Dwi Joko Supriyanto, namun majelis hakim menjadikannya pertimbangan dalam putusannya.
Sehingga, majelis hakim memutuskan tidak menerima gugatan warga Rembang. Dampaknya, pabrik semen di Rembang itu dalam hal ini PT. Semen Indonesia pun masuk.
"Saya bawa bukti baru, ini jelas buktikan bahwa putusan majelis hakim pada perkara nomor 064/G/2014/PTUN SMG didasarkan pada keterangan saksi yang palsu. Yang tidak jujur adalah saksi, karena itu hakim memberikan putusan yang lemah berdasarkan saksi tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol A. Liliek Darmanto mengatakan semua laporan yang masuk akan ditindaklanjuti.
"Setelah pemeriksaan-pemeriksaan, baru bisa diambil langkah, bisa diproses selanjutnya atau tidak," pungkasnya.
Keduanya dilaporkan atas dugaan memberikan kesaksian palsu saat sidang gugatan PT Semen Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Pelapornya dari warga Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang sendiri. Namanya Joko Prianto. Dia menuding, karena keterangan palsu itu, majelis hakim PTUN mengeluarkan putusan yang cacat hukum.
"Kesaksian Camat Gunem Pak Teguh Gunawarman dan Dwi Joko Supriyanto selaku warga, tidak benar," ungkapnya kepada wartawan di Markas Polda Jawa Tengah, Rabu.
Keduanya, sebut Joko, memberikan kesaksian palsu pada persidangan tanggal 26 Februari 2015 dan tanggal 5 Maret 2015 dalam perkara nomor 064/G/2014/PTUN SMG dengan mengatakan dirinya selaku penggugat datang pada acara silaturahmi yang diadakan Pemkab rembang di Balai Desa Tegaldowo pada 22 Juni 2013.
"Pada kenyataannya, saya tidak datang dan tidak mengetahui acara tersebut. Saya saat itu sedang berada di Pontianak. Ini saya bawa bukti airport tax," lanjut Joko Prianto.
Walaupun dia sudah menampik kesaksian Teguh dan Dwi Joko Supriyanto, namun majelis hakim menjadikannya pertimbangan dalam putusannya.
Sehingga, majelis hakim memutuskan tidak menerima gugatan warga Rembang. Dampaknya, pabrik semen di Rembang itu dalam hal ini PT. Semen Indonesia pun masuk.
"Saya bawa bukti baru, ini jelas buktikan bahwa putusan majelis hakim pada perkara nomor 064/G/2014/PTUN SMG didasarkan pada keterangan saksi yang palsu. Yang tidak jujur adalah saksi, karena itu hakim memberikan putusan yang lemah berdasarkan saksi tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol A. Liliek Darmanto mengatakan semua laporan yang masuk akan ditindaklanjuti.
"Setelah pemeriksaan-pemeriksaan, baru bisa diambil langkah, bisa diproses selanjutnya atau tidak," pungkasnya.
(nag)