Camat dan Kepala Sekolah di Rembang Dilaporkan ke Polda

Rabu, 16 Maret 2016 - 14:07 WIB
Camat dan Kepala Sekolah...
Camat dan Kepala Sekolah di Rembang Dilaporkan ke Polda
A A A
SEMARANG - Camat Gunem, Kabupaten Rembang, Teguh Gunawarman dan Kepala Sekolah SD N di Tegaldowo, Gunem, Kabupaten rembang, Dwi Joko Supriyanto dilaporkan ke Polda Jawa Tengah, Rabu (16/3/2016).

Keduanya dilaporkan atas dugaan memberikan kesaksian palsu saat sidang gugatan PT Semen Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Pelapornya dari warga Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang sendiri. Namanya Joko Prianto. Dia menuding, karena keterangan palsu itu, majelis hakim PTUN mengeluarkan putusan yang cacat hukum.

"Kesaksian Camat Gunem Pak Teguh Gunawarman dan Dwi Joko Supriyanto selaku warga, tidak benar," ungkapnya kepada wartawan di Markas Polda Jawa Tengah, Rabu.

Keduanya, sebut Joko, memberikan kesaksian palsu pada persidangan tanggal 26 Februari 2015 dan tanggal 5 Maret 2015 dalam perkara nomor 064/G/2014/PTUN SMG dengan mengatakan dirinya selaku penggugat datang pada acara silaturahmi yang diadakan Pemkab rembang di Balai Desa Tegaldowo pada 22 Juni 2013.

"Pada kenyataannya, saya tidak datang dan tidak mengetahui acara tersebut. Saya saat itu sedang berada di Pontianak. Ini saya bawa bukti airport tax," lanjut Joko Prianto.

Walaupun dia sudah menampik kesaksian Teguh dan Dwi Joko Supriyanto, namun majelis hakim menjadikannya pertimbangan dalam putusannya.

Sehingga, majelis hakim memutuskan tidak menerima gugatan warga Rembang. Dampaknya, pabrik semen di Rembang itu dalam hal ini PT. Semen Indonesia pun masuk.

"Saya bawa bukti baru, ini jelas buktikan bahwa putusan majelis hakim pada perkara nomor 064/G/2014/PTUN SMG didasarkan pada keterangan saksi yang palsu. Yang tidak jujur adalah saksi, karena itu hakim memberikan putusan yang lemah berdasarkan saksi tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol A. Liliek Darmanto mengatakan semua laporan yang masuk akan ditindaklanjuti.

"Setelah pemeriksaan-pemeriksaan, baru bisa diambil langkah, bisa diproses selanjutnya atau tidak," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Peredaran Oli Palsu...
Peredaran Oli Palsu Merajalela, EMLI Buka Store Online
International Trademark...
International Trademark Association Gelorakan Kempanye Anti Pemalsuan di Indonesia
Merasa Tidak Menjual...
Merasa Tidak Menjual Tanahnya, Fatmawati Laporkan Pembuat Kwitansi Palsu
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan SIM hingga Ijazah di Setiabudi
LPPOM MUI Desak Kasus...
LPPOM MUI Desak Kasus Pemalsuan Daging Diusut dan Ditindak Tegas
Polisi Ringkus 2 Sindikat...
Polisi Ringkus 2 Sindikat Penjual Surat Bebas COVID-19 Palsu di Bali
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
6 menit yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
10 menit yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
2 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
2 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
2 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
3 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved