DPR Minta Pemerintah Tegas Soal Transportasi Berbasis Aplikasi
Selasa, 15 Maret 2016 - 02:33 WIB
DPR Minta Pemerintah Tegas Soal Transportasi Berbasis Aplikasi
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia mendesak pemerintah segera menentukan sikap terkait transportasi berbasis aplikasi seperti Uber dan GrabCar. Hal itu menyusul aksi mogok yang dilakukan 2.000 sopir angkutan umum yang menolak keberadaan transportasi berbasis aplikasi.
“Ketegasan pemerintah diperlukan untuk menyelesaikan konflik ini. Jika ingin melegalkan transportasi berbasis aplikasi, segera terbitkan aturannya agar tidak melanggar UU LLAJ," ujar Yudi lewat rilis yang diterima Sindonews, Senin (14/3/2016).
Legislator PKS dari Dapil Jawa Barat IV ini menilai, selama belum ada aturan yang mengaturnya, keberadaan transportasi berbasis aplikasi akan terus menuai protes. Pasalnya, dia menganggap, memang melanggar UU dan menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat.
"Transportasi berbasis aplikasi seperti Uber dan Grabcar jelas-jelas melanggar sejumlah pasal dalam UU LLAJ seperti Pasal 173, 183, 189 dan 237. Namun, transportasi berbasis aplikasi ini cukup membantu masyarakat yang membutuhkan transportasi murah dan nyaman," jelas Yudi.
Menurutnya, keberadaan transportasi berbasis aplikasi menekan kendaraan-kendaraan umum yang tidak berbasis aplikasi. Keberadaan transportasi dengan aplikasi online ini membuat pendapatan para sopir angkutan menurun.
Karena itu, lanjut dia, Uber dan GrabCar melanggar Pasal 173 UU LLAJ tentang Perizinan Angkutan Umum karena tidak memiliki izin dan beroperasi dengan plat hitam.
"Selain permasalahan izin, transportasi berbasis aplikasi ini juga melanggar Pasal 183 dan 189 UU LLAJ karena penetapan tarif tidak melalui mekanisme Pasal 183 yaitu tidak melalaui persetujuan pemerintah dan standar pelayanan minimum (SPM) yang beragam," pungkasnya.
PILIHAN:
Ini Alasan Taksi Online Disukai Warga Jakarta
“Ketegasan pemerintah diperlukan untuk menyelesaikan konflik ini. Jika ingin melegalkan transportasi berbasis aplikasi, segera terbitkan aturannya agar tidak melanggar UU LLAJ," ujar Yudi lewat rilis yang diterima Sindonews, Senin (14/3/2016).
Legislator PKS dari Dapil Jawa Barat IV ini menilai, selama belum ada aturan yang mengaturnya, keberadaan transportasi berbasis aplikasi akan terus menuai protes. Pasalnya, dia menganggap, memang melanggar UU dan menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat.
"Transportasi berbasis aplikasi seperti Uber dan Grabcar jelas-jelas melanggar sejumlah pasal dalam UU LLAJ seperti Pasal 173, 183, 189 dan 237. Namun, transportasi berbasis aplikasi ini cukup membantu masyarakat yang membutuhkan transportasi murah dan nyaman," jelas Yudi.
Menurutnya, keberadaan transportasi berbasis aplikasi menekan kendaraan-kendaraan umum yang tidak berbasis aplikasi. Keberadaan transportasi dengan aplikasi online ini membuat pendapatan para sopir angkutan menurun.
Karena itu, lanjut dia, Uber dan GrabCar melanggar Pasal 173 UU LLAJ tentang Perizinan Angkutan Umum karena tidak memiliki izin dan beroperasi dengan plat hitam.
"Selain permasalahan izin, transportasi berbasis aplikasi ini juga melanggar Pasal 183 dan 189 UU LLAJ karena penetapan tarif tidak melalui mekanisme Pasal 183 yaitu tidak melalaui persetujuan pemerintah dan standar pelayanan minimum (SPM) yang beragam," pungkasnya.
PILIHAN:
Ini Alasan Taksi Online Disukai Warga Jakarta
(kri)