Kapal Pencuri Ikan MV Viking Legos Ditenggelamkan di Pangandaran
A
A
A
PANGANDARAN - Kapal Asing yang tertangkap MV Viking Lagos diledakan dan ditenggelamkan setengah badan di Perairan Laut Pangandaran, Senin (14/3/2016). Kapal asing tersebut ditenggelamkan di kawasan Tanjung Batu Mandi, Cagar Alam Pantai Barat Pangandaran karena terbukti melakukan illegal fishing di wilayah Perairan Indonesia.
Menteri Kelautan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, kapal asing yang mengambil ikan di Perairan Indonesia tersebut tidak memiliki dokumen izin penangkapan, selain itu kapal berukuran panjang 70 meter dan lebar 8 meter berwarna biru itu telah merugikan penghasilan nelayan Indonesia dan merusak sumber daya alam laut.
“Kapal Asing MV Viking Lagos yang diproduksi oleh Noerwegia sebelumnya dikejar Interpol selama bertahun-tahun karena adanya kerugian akibat illegal fishing tersebut,” kata Susi.
Masih dikatakan Susi, kerugian illegal fishing mengakibatkan kehilangan banyak sumberdaya ikan, untuk itu pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penumpasan illegal fishing demi kelestarian sumber daya laut.
“Kekayaan laut Indonesia mendapat urutan ke dua se dunia, namun penghasilannya hanya menduduki ke tiga se Asia Tenggara, dengan digalakannya penumpasan kapal asing yang melakukan illegal fishing diharapkan hasil tangkapan di Indonesia lebih maksimal,” tambahnya.
Kapal MV Viking Lagos yang sebelumnya diberangkatkan dari Pelabuan Tanjung Priok Jakarta pada Sabtu 12 Maret 2016 ke Perairan Pangandaran dengan jarak tempuh 32 jam dan dikawal Kapal TNI Angkatan Laut KRI Sutanto tiba di Pangandaran pada Minggu, 13 Maret 2016 sekitar pukul 10.00 WIB, kini sudah diledakan di
“Kapal ini sekarang dijadikan sebagai monumen illegal fishing agar ada efek jera kepada kapal asing yang mencoba melakukan illegal fishing diperairan Indonesia,” pungkas Susi.
Menteri Kelautan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, kapal asing yang mengambil ikan di Perairan Indonesia tersebut tidak memiliki dokumen izin penangkapan, selain itu kapal berukuran panjang 70 meter dan lebar 8 meter berwarna biru itu telah merugikan penghasilan nelayan Indonesia dan merusak sumber daya alam laut.
“Kapal Asing MV Viking Lagos yang diproduksi oleh Noerwegia sebelumnya dikejar Interpol selama bertahun-tahun karena adanya kerugian akibat illegal fishing tersebut,” kata Susi.
Masih dikatakan Susi, kerugian illegal fishing mengakibatkan kehilangan banyak sumberdaya ikan, untuk itu pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penumpasan illegal fishing demi kelestarian sumber daya laut.
“Kekayaan laut Indonesia mendapat urutan ke dua se dunia, namun penghasilannya hanya menduduki ke tiga se Asia Tenggara, dengan digalakannya penumpasan kapal asing yang melakukan illegal fishing diharapkan hasil tangkapan di Indonesia lebih maksimal,” tambahnya.
Kapal MV Viking Lagos yang sebelumnya diberangkatkan dari Pelabuan Tanjung Priok Jakarta pada Sabtu 12 Maret 2016 ke Perairan Pangandaran dengan jarak tempuh 32 jam dan dikawal Kapal TNI Angkatan Laut KRI Sutanto tiba di Pangandaran pada Minggu, 13 Maret 2016 sekitar pukul 10.00 WIB, kini sudah diledakan di
“Kapal ini sekarang dijadikan sebagai monumen illegal fishing agar ada efek jera kepada kapal asing yang mencoba melakukan illegal fishing diperairan Indonesia,” pungkas Susi.
(sms)