Kasus Ernaly, Praktisi Hukum Minta Hakim Transparan

Sabtu, 12 Maret 2016 - 02:02 WIB
Kasus Ernaly, Praktisi...
Kasus Ernaly, Praktisi Hukum Minta Hakim Transparan
A A A
JAKARTA - Kasus pencurian dalam keluarga atau penggelapan yang dituduhkan pada ibu rumah tangga, Ernaly Chandra oleh mantan suaminya, Suhardy Nurdin masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dipimpin Majelis Hakim Slamet Suripto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melda Siagian menjerat ibu dua anak ini dengan Pasal 367 ayat (2) KUHP jo, Pasal 376 KUHP jo, dan Pasal 372 KUHP. (Baca: Dituduh Gelapkan Surat-surat, Ibu Rumah Tangga Dipenjarakan Eks Suami)

Praktisi hukum M Zakir Rasyidin menilai, pasal-pasal yang didakwakan oleh Jaksa Melda Siagian kepada Ernaly salah alamat.

"Pasal tersebut memenuhi kualifikasi delik aduan. Sehingga dengan dicabutnya aduan pada tahap penyidikan, sebenarnya perkara Ernaly sudah dianggap selesai," ujar Zakir di Jakarta, Jumat 11 Maret 2016.

Kendati demikian, sambung Zakir, karena perkara itu sudah masuk ketahap persidangan, maka terdakwa harus mengungkap fakta dan peristiwa yang sebenarnya berdasarkan alat bukti yang dimiliki.

"Dalam Pasal 182 ayat 3 KUHAP, salah satu pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tidak hanya berdasarkan pada dakwaan JPU. Namun juga berdasarkan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di persidangan," lanjutnya.

Dia menambahkan, maksud dari segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di persidangan adalah sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah disertai dengan keyakinan hakim.

"Sepanjang terdakwa mampu membuktikan bahwa seluruh dakwaan Jaksa (Melda Siagian) tak sesuai dengan peristiwa hukum yang sebenarnya, sudah barang tentu hakim berkeyakinan lain dan dibanyak kasus hukum yang sudah terjadi putusan atas keyakinan hakim untuk membebaskan terdakwa sudah sering terjadi," tuturnya.

Karenanya, Zakir berharap, hakim dalam memeriksa perkara ini harus bertindak teliti dengan dilandasi sikap profesional, jujur, independen dan penuh transparan.

"Tujuannya agar supaya mereka yang diduga tidak bersalah bisa terhindarkan dari jeratan hukum dan kesewenang-wenangan, itulah esensi hukum sebagai panglima. Sebab tak bisa kita pungkiri bahwa hukum itu dihadirkan untuk menciptakan keadilan, dan yang menafsirkan keadilan itu seperti apa hanyalah hakim," jelasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Penampakan Tiang dan...
Penampakan Tiang dan Tangga JPO Tendean Dipotong Petugas Gabungan
1 jam yang lalu
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi...
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi Pemkab Bandung dalam Perkuat Pengawasan Berbasis Digital
2 jam yang lalu
Bangun Budaya Peduli...
Bangun Budaya Peduli Lingkungan, SDN Keranggan Tangsel Bidik Adiwiyata Nasional
2 jam yang lalu
Suasana Terkini Arus...
Suasana Terkini Arus Lalin di Tendean saat Pembongkaran JPO, Jalan Arah Blok M Ditutup
3 jam yang lalu
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
3 jam yang lalu
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
3 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved