Edarkan Uang Palsu Oknum Polisi dan Warga Sipil Diringkus
A
A
A
RANTAUPRAPAT - Personel Satreskrim Polsek Aeknatas meringkus Bripka Kus (33) oknum anggota Intelkam Polres Labuhanbatu bersama M Nazeli (36) warga Aek Nabar Kecamatan Bila Hulu, Labuhanbatu karena mengedarkan uang palsu. Keduanya dibekuk polisi seusai membeli rokok dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu di Lingkungan Suka Maju, Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aeknatas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Rabu malam 9 Maret, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Viktor Sibarani menjelaskan, penangkapan kedua tersangka, berawal saat keduanya nekat mengedarkan uang palsu dengan modus membeli rokok di sebuah warung milik Ahmad Syahmudin Sinaga (31) di pinggir Jalinsum Perikanan Dusun Pasar Baru, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aeknatas, Kabupaten Labura.
Kepada Syahmudin, kedua tersangka yang terlihat turun dari mobil Ford Double Cabin BM 8185 TG, kemudian memasan satu bungkus rokok merk Sampoerna Mild, sembari memberikan uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Karena tak curiga, pemilik warung itupun lantas menerima uang palsu tersebut dan memberikan satu bungkus rokok yang diminta.
"Nah, karena harga satu bungkus rokok itu Rp19 ribu, maka sang pemilik warung harus memberikan uang kembalian sebesar Rp81 ribu," kata Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Viktor Sibarani, Kamis (10/3/2016).
Dia menyatakan, karena pemilik warung tidak memiliki uang pecahan, dia pun hanya memberikan kembalian uang tunai sebanyak Rp80 ribu, sedangkan kekurangannya senilai Rp1.000 lagi diganti dengan permen.
Setelah melakukan transaksi itu, kedua tersangka yang datang dari arah Medan tersebut kemudian bergegas melanjutkan perjalanannya menuju arah Rantauprapat.
Namun tidak lama keduanya pergi, Syahmudin pun mulai menyadari kalau uang pecahan Rp100 ribu yang diterimanya kertasnya berbeda dan dia mengetahuinya uang palsu.
Dia mulai menyadari dirinya telah ditipu, sehingga persoalan itupun langsung dilaporkannya melalui sambungan telepon kepada seorang rekannya anggota personel Polsek Aeknatas.
Selanjutnya, sejumlah personel Satreskrim Polsek Aeknatas langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
Tidak lama setelah kejadian, kedua tersangka kemudian dipergoki sedang kembali membeli rokok di sebuah warung dipinggir Jalinsum Suka Maju, Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aeknatas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
"Saat itu kedua tersangka sedang parkir karena ingin kembali membeli rokok dengan uang palsu. Seketika itulah kedua tersangka pun langsung kita sergap," sebutnya.
Saat ditangkap, dari tangan kedua tersangka ditemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, yang jika ditotal sebanyak Rp1,9 Juta.
Jika digabung dengan uang palsu yang diamankan dari tangan pemilik warung Ahmad Syahmudin, maka jumlah uang palsu yang disita saat itu bertotal Rp2 Juta.
Berdasarkan barang bukti itu, pihak Polsek Aeknatas langsung menggelandang kedua tersangka berikut mobil yang mereka tumpangi ke Mapolres Labuhanbatu.
Sesampainya di Polres, petugas pun kembali menggeledah mobil Ford Dauble Cabin yang ditumpangi kedua tersangka itu.
Hasilnya, dari dalam mobil itu ditemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 23 lembar atau Rp2,3 Juta. "Jadi total keselurahan uang palsu yang kita sita yakni sebanyak Rp4,3 Juta," beber Viktor.
AKP Viktor Sibarani membeberkan kalau uang palsu tersebut dibeli kedua tersangka dari seseorang yang tinggal di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.
Uang palsu itupun, dibeli kedua tersangka seharga Rp500 ribu untuk Rp2 Juta uang palsu.
"Jadi setiap Rp2 juta uang palsu, kedua tersangka mendapatkan untung sekitar Rp1,5 Juta.
Modus penyebaran uang palsu inipun dilakukan tersangka dengan membelikan uang palsu itu ke warung-warung di pinggir jalan," jelasnya.
Guna pengembangan kasus ini, pihaknya polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka.
Viktor juga menambahkan kalau pihaknya sangat menyayangkan satu dari dua tersangka yang diamankan itu adalah seorang oknum polisi yang bertugas di Satuan Intelkam Polres Labuhanbatu.
Viktor pun membeberkan kalau oknum polisi berpangkat Bripka itu juga tengah menjalani hukuman pembinaan karena dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Sementara Kasi Provost Iptu Sahrial Sirait membenarkan jika Bripka Kusrianto merupakan anggota yang dalam pembinaaan.
"Dia dalam pembinaan karena melanggar disiplin. ada sekitar 3-4 bulan dia dalam pembinaan kami," kata Sahrial.
Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Viktor Sibarani menjelaskan, penangkapan kedua tersangka, berawal saat keduanya nekat mengedarkan uang palsu dengan modus membeli rokok di sebuah warung milik Ahmad Syahmudin Sinaga (31) di pinggir Jalinsum Perikanan Dusun Pasar Baru, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aeknatas, Kabupaten Labura.
Kepada Syahmudin, kedua tersangka yang terlihat turun dari mobil Ford Double Cabin BM 8185 TG, kemudian memasan satu bungkus rokok merk Sampoerna Mild, sembari memberikan uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Karena tak curiga, pemilik warung itupun lantas menerima uang palsu tersebut dan memberikan satu bungkus rokok yang diminta.
"Nah, karena harga satu bungkus rokok itu Rp19 ribu, maka sang pemilik warung harus memberikan uang kembalian sebesar Rp81 ribu," kata Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Viktor Sibarani, Kamis (10/3/2016).
Dia menyatakan, karena pemilik warung tidak memiliki uang pecahan, dia pun hanya memberikan kembalian uang tunai sebanyak Rp80 ribu, sedangkan kekurangannya senilai Rp1.000 lagi diganti dengan permen.
Setelah melakukan transaksi itu, kedua tersangka yang datang dari arah Medan tersebut kemudian bergegas melanjutkan perjalanannya menuju arah Rantauprapat.
Namun tidak lama keduanya pergi, Syahmudin pun mulai menyadari kalau uang pecahan Rp100 ribu yang diterimanya kertasnya berbeda dan dia mengetahuinya uang palsu.
Dia mulai menyadari dirinya telah ditipu, sehingga persoalan itupun langsung dilaporkannya melalui sambungan telepon kepada seorang rekannya anggota personel Polsek Aeknatas.
Selanjutnya, sejumlah personel Satreskrim Polsek Aeknatas langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
Tidak lama setelah kejadian, kedua tersangka kemudian dipergoki sedang kembali membeli rokok di sebuah warung dipinggir Jalinsum Suka Maju, Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aeknatas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
"Saat itu kedua tersangka sedang parkir karena ingin kembali membeli rokok dengan uang palsu. Seketika itulah kedua tersangka pun langsung kita sergap," sebutnya.
Saat ditangkap, dari tangan kedua tersangka ditemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, yang jika ditotal sebanyak Rp1,9 Juta.
Jika digabung dengan uang palsu yang diamankan dari tangan pemilik warung Ahmad Syahmudin, maka jumlah uang palsu yang disita saat itu bertotal Rp2 Juta.
Berdasarkan barang bukti itu, pihak Polsek Aeknatas langsung menggelandang kedua tersangka berikut mobil yang mereka tumpangi ke Mapolres Labuhanbatu.
Sesampainya di Polres, petugas pun kembali menggeledah mobil Ford Dauble Cabin yang ditumpangi kedua tersangka itu.
Hasilnya, dari dalam mobil itu ditemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 23 lembar atau Rp2,3 Juta. "Jadi total keselurahan uang palsu yang kita sita yakni sebanyak Rp4,3 Juta," beber Viktor.
AKP Viktor Sibarani membeberkan kalau uang palsu tersebut dibeli kedua tersangka dari seseorang yang tinggal di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.
Uang palsu itupun, dibeli kedua tersangka seharga Rp500 ribu untuk Rp2 Juta uang palsu.
"Jadi setiap Rp2 juta uang palsu, kedua tersangka mendapatkan untung sekitar Rp1,5 Juta.
Modus penyebaran uang palsu inipun dilakukan tersangka dengan membelikan uang palsu itu ke warung-warung di pinggir jalan," jelasnya.
Guna pengembangan kasus ini, pihaknya polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka.
Viktor juga menambahkan kalau pihaknya sangat menyayangkan satu dari dua tersangka yang diamankan itu adalah seorang oknum polisi yang bertugas di Satuan Intelkam Polres Labuhanbatu.
Viktor pun membeberkan kalau oknum polisi berpangkat Bripka itu juga tengah menjalani hukuman pembinaan karena dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Sementara Kasi Provost Iptu Sahrial Sirait membenarkan jika Bripka Kusrianto merupakan anggota yang dalam pembinaaan.
"Dia dalam pembinaan karena melanggar disiplin. ada sekitar 3-4 bulan dia dalam pembinaan kami," kata Sahrial.
(sms)