Ini Motif Pembunuhan Guru PNS oleh Pasangan Sejenisnya
A
A
A
MEDAN - Polisi menduga motif Es pria yang tega membunuh Mujiono usai berhubungan intim dengannya adalah ingin menguasai harta korban. Kapolsek Medan Sunggal Kompol Harry Azhar Harahap mengatakan, polisi yang melakukan penyelidikan meringkus tersangka Es di rumahnya.
"Motif pembunuhan karena pelaku ingin menguasai barang barang milik korban," kata Kapolsek, Kamis (10/3/2016).
Menurut Kapolsek, peristiwa pembunuhan terjadi Sabtu lalu 5 Maret di sebuah hotel kelas melati di Kawasan Jalan Medan Binjai Kilometer 16, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Saat itu tersangka Es melakukan hubungan sejenis dengan korban yang merupakan guru PNS di salah satu SMP di Kota Medan.
"Usai melakukan hubungan terlarang tersebut pelaku membunuh korban dengan cara menjerat leher korban dengan menggunakan handuk. Hingga korban meninggal dunia pelaku kemudian mengambil barang barang milik korban seperti sepeda motor, handphone dompet dan kemudian melarikan diri," timpal Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka Es akan dijerat dengan Pasal 340 junto Pasal 338 subsider Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
"Motif pembunuhan karena pelaku ingin menguasai barang barang milik korban," kata Kapolsek, Kamis (10/3/2016).
Menurut Kapolsek, peristiwa pembunuhan terjadi Sabtu lalu 5 Maret di sebuah hotel kelas melati di Kawasan Jalan Medan Binjai Kilometer 16, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Saat itu tersangka Es melakukan hubungan sejenis dengan korban yang merupakan guru PNS di salah satu SMP di Kota Medan.
"Usai melakukan hubungan terlarang tersebut pelaku membunuh korban dengan cara menjerat leher korban dengan menggunakan handuk. Hingga korban meninggal dunia pelaku kemudian mengambil barang barang milik korban seperti sepeda motor, handphone dompet dan kemudian melarikan diri," timpal Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka Es akan dijerat dengan Pasal 340 junto Pasal 338 subsider Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
(sms)