Guru PNS Dibunuh Pasangan Sejenisnya usai Kencan di Hotel
A
A
A
MEDAN - Es seorang pria tega membunuh dan membawa kabur barang berharga milik PNS bernama Mujiono yang merupakan pasangan sejenisnya di kamar hotel. Pembunuhan dilakukan Es usai berhubungan intim dengan Mujiono yang juga merupakan seorang guru.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Harry Azhar Harahap mengatakan, polisi yang melakukan penyelidikan meringkus tersangka Es bersama dua orang penadah barang barang curian milik korban yaitu Bgp dan Ws.
Ketiga tersangka diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal di rumahnya masing- masing di Kawasan Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka Es akan dijerat dengan Pasal 340 junto Pasal 338 subsider Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Sementara dua orang tersangka yang berperan sebagai penadah barang curian akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Harry Azhar Harahap mengatakan, polisi yang melakukan penyelidikan meringkus tersangka Es bersama dua orang penadah barang barang curian milik korban yaitu Bgp dan Ws.
Ketiga tersangka diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal di rumahnya masing- masing di Kawasan Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka Es akan dijerat dengan Pasal 340 junto Pasal 338 subsider Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Sementara dua orang tersangka yang berperan sebagai penadah barang curian akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
(sms)