Warga Papua New Guinea Barter Ganja 20 Kilo dengan Barang Elektronik

Selasa, 08 Maret 2016 - 16:43 WIB
Warga Papua New Guinea...
Warga Papua New Guinea Barter Ganja 20 Kilo dengan Barang Elektronik
A A A
JAYAPURA - Aparat kepolisian Jayapura membekuk satu pengedar narkoba jenis ganja asal Papua New Guinea. Dari tangan pelaku, aparat mengamankan 20 kilo ganja kering siap edar.

Tersangka yang diketahui berinisial RD alias D ini dibekuk saat sedang melakukan transaksi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 20 kilo ganja kering yang dikemas dalam plastik sedang, kecil, dan karung plastik ukuran 20 kilo.

Rencananya, pelaku akan menjual ganja yang sudah dikemas dengan harga Rp1,5 juta. Sementara ukuran kecil dijual dengan harga Rp500 ribu.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku akan melakukan barter ganja dengan alat-alat elekronika yang akan dibawa ke negara Papua New Guinea.

Kaur Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra mengatakan, aparat Satuan Narkoba Polresta Jayapura berhasil meringkus RB di daerah Dok Delapan, Kota Jayapura, Papua.

Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Narkoba Pasal 114 dan Pasal 111 dengan hukuman 20 tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9796 seconds (0.1#10.140)