Pemilik 1.000 Butir Ekstasi Dituntut 20 Tahun Penjara
Selasa, 08 Maret 2016 - 16:23 WIB
Pemilik 1.000 Butir Ekstasi Dituntut 20 Tahun Penjara
A
A
A
BATAM - Anton Sujarwo alias Anton dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Batam. Anton juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan," kata JPU Bani Ginting, Selasa (8/3/2016).
Mendengar tuntutan tersebut, Anton mengaku akan menyampaikan nota pembelaan kepada majelis hakim. Majelis Hakim Juli Handayani, Taufik Nainggolan, dan Yona Lamerosa memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk menyiapkan pembelaan.
Anton Sujarwo terseret ke persidangan setelah tertangkap membawa 1.000 butir pil ekstasi dan 0,52 gram sabu di pintu keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim, pada 18 September 2015.
Narkotika itu rencananya akan dibawa ke Palembang. Anton nekat membawa pil setan tersebut setelah diperintahkan oleh Irwan (DPO) dan dijanjikan upah sebesar Rp5 juta.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan," kata JPU Bani Ginting, Selasa (8/3/2016).
Mendengar tuntutan tersebut, Anton mengaku akan menyampaikan nota pembelaan kepada majelis hakim. Majelis Hakim Juli Handayani, Taufik Nainggolan, dan Yona Lamerosa memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk menyiapkan pembelaan.
Anton Sujarwo terseret ke persidangan setelah tertangkap membawa 1.000 butir pil ekstasi dan 0,52 gram sabu di pintu keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim, pada 18 September 2015.
Narkotika itu rencananya akan dibawa ke Palembang. Anton nekat membawa pil setan tersebut setelah diperintahkan oleh Irwan (DPO) dan dijanjikan upah sebesar Rp5 juta.
(san)