Wali Kota Tak Laporkan Harta, Mendagri Harus Berikan Sanksi
Minggu, 06 Maret 2016 - 17:25 WIB
Wali Kota Tak Laporkan Harta, Mendagri Harus Berikan Sanksi
A
A
A
PALEMBANG - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis meminta Mendagri memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah yang tak melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu pejabat yang diduga tak memperbaharui laporan harta kekayaannya adalah Wali Kota Palembang Harnojoyo.
Bahkan langkah Harnojoyo ini diikuti beberapa pejabat bawahannya diantaranya Ucok Hidayat yang menjabat Sekretaris Daerah Kota Palembang.
"Mendagri harus memberikan sanksi tegas terhadap Wali Kota Palembang jika yang bersangkutan tidak melaporkan atau memperbaharui laporan harta kekayaannya ke KPK, " kata Margarito, Minggu (6/3/2016).
Karena menurut Margarito Kamis, Mendagri sebagai atasan kepala daerah seharusnya tidak hanya mengawasi pelaksanaan dan penggunaan APBD namun juga mengawasi perilaku birokrasi pejabat daerah termasuk soal pelaporan LHKPN.
Sanksi yang diberikan, kata Margarito, bisa berupa teguran atau pengumuman mengenai
kelakuan yang bersangkutan karena tidak melaporkan LHKPNnya ke KPK atau bisa dengan pemberian sanksi administrasi lainnya.
Salah satu pejabat yang diduga tak memperbaharui laporan harta kekayaannya adalah Wali Kota Palembang Harnojoyo.
Bahkan langkah Harnojoyo ini diikuti beberapa pejabat bawahannya diantaranya Ucok Hidayat yang menjabat Sekretaris Daerah Kota Palembang.
"Mendagri harus memberikan sanksi tegas terhadap Wali Kota Palembang jika yang bersangkutan tidak melaporkan atau memperbaharui laporan harta kekayaannya ke KPK, " kata Margarito, Minggu (6/3/2016).
Karena menurut Margarito Kamis, Mendagri sebagai atasan kepala daerah seharusnya tidak hanya mengawasi pelaksanaan dan penggunaan APBD namun juga mengawasi perilaku birokrasi pejabat daerah termasuk soal pelaporan LHKPN.
Sanksi yang diberikan, kata Margarito, bisa berupa teguran atau pengumuman mengenai
kelakuan yang bersangkutan karena tidak melaporkan LHKPNnya ke KPK atau bisa dengan pemberian sanksi administrasi lainnya.
(sms)