Polda Ringkus Sindikat Perdagangan Sisik Penyu
A
A
A
MAKASSAR - Ditreskrum Polda Sulselbar meringkus seorang anggota sindikat perdagangan sisik penyu bernama Adi di salah satu rumah kontrakannya, Jalan Rajawali III, Kecamatan Tamalate, Makassar, Kamis (3/3/2016).
Penangkapan itu bermula dari laporan warga keberadaan rumah mewah di Jalan Rajawali III dekat Rusunawah Tanjung yang sering digunakan jual beli sisik penyu. Sisik itu berasal dari spesies Penyu Sisik yang masuk daftar satwa dilindungi.
Menurut Kanit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sulselbar Kompol Benyemin menyebutkan setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Sebelum melakukan penangkapan, anggota Ditreskrimsus Bripka Burhan menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi di rumah kontrakan pelaku.
Setelah melakukan transaksi, Adi tidak berkutik saat sejumlah aparat melakukan penggerebekan. Bersama pelaku, ditemukan 367 sisik Penyu yang dipisahkan dalam 29 set siap jual serta dua timbangan elektrik dan manual.
Warga Selayar, Sulsel itu langsung diringkus dan diamankan ke Makopolda Sulselbar bersama barang bukti.
Menurut Benyamin, Adi merupakan salah satu anggota sindikat perdagangan sisik penyu yang dipasarkan hingga manca negara, termasuk Singapura, Malaysia dan sejumlah negara lain. "Setelah diperiksa Adi mengaku sudah dua tahun menjalankan bisnis kotornya itu," katanya.
Bahkan untuk menyulitkan polisi mendeteksi keberadaannya, ia kerap berpindah-pindah tempat. Selain itu, mereka menjajakan barang dagangannya melalui situs internet.
"Belum bisa kita sebutkan situsnya, karena masih terus kita dalami. Dia tidak menjajakan sisik ini seperti pasar, lewat internet, ini kan ilegal," pungkasnya.
Penangkapan itu bermula dari laporan warga keberadaan rumah mewah di Jalan Rajawali III dekat Rusunawah Tanjung yang sering digunakan jual beli sisik penyu. Sisik itu berasal dari spesies Penyu Sisik yang masuk daftar satwa dilindungi.
Menurut Kanit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sulselbar Kompol Benyemin menyebutkan setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Sebelum melakukan penangkapan, anggota Ditreskrimsus Bripka Burhan menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi di rumah kontrakan pelaku.
Setelah melakukan transaksi, Adi tidak berkutik saat sejumlah aparat melakukan penggerebekan. Bersama pelaku, ditemukan 367 sisik Penyu yang dipisahkan dalam 29 set siap jual serta dua timbangan elektrik dan manual.
Warga Selayar, Sulsel itu langsung diringkus dan diamankan ke Makopolda Sulselbar bersama barang bukti.
Menurut Benyamin, Adi merupakan salah satu anggota sindikat perdagangan sisik penyu yang dipasarkan hingga manca negara, termasuk Singapura, Malaysia dan sejumlah negara lain. "Setelah diperiksa Adi mengaku sudah dua tahun menjalankan bisnis kotornya itu," katanya.
Bahkan untuk menyulitkan polisi mendeteksi keberadaannya, ia kerap berpindah-pindah tempat. Selain itu, mereka menjajakan barang dagangannya melalui situs internet.
"Belum bisa kita sebutkan situsnya, karena masih terus kita dalami. Dia tidak menjajakan sisik ini seperti pasar, lewat internet, ini kan ilegal," pungkasnya.
(nag)