Sidang Pengeroyokan dan Penganiayaan Suporter Bonek Ditunda
A
A
A
SRAGEN - Puluhan suporter Bondo Nekat (Bonek) hari ini menjalani sidang perdana kasus pengeroyokan dan penganiayaan suporter Aremania di Kabupaten Sragen yang terjadi beberapa bulan lalu.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sragen tersebut, para terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang suporter bonek tersebut dibagi menjadi dua, sesuai dengan Tempat Kejadian perkara (TKP) yang ada. Satu ruang sidang digunakan untuk kasus pengeroyokan dan penganiayaan di SPBU Jatisuma Sragen dengan korban tewas Eko Prasetyo.
Satu persidangan lagi dilakukan untuk perkara penganiayaan yang ada di Nglorog Sragen Kota dengan korban tewas Slamet.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Hatmojo dan Agung Nugroho tersebut ditunda untuk sementara waktu. Pasalnya terdakwa tidak terima dengan dakwaan yang dilakukan oleh JPU.
Melalui penasihat hukumnya, para terdakwa mengajukan waktu kepada majelis hakim untuk menyusun eksekspi dakwaan yang ada.
Waktu yang diminta untuk pengajuan eksepsi adalah satu pekan. Namun majelis hakim memberikan waktu lebih, dan sidang akan digelar kembali pada Jumat 11 Maret 2016.
Ketua Penasihat Hukum Terdakwa Khairil Anwar mengatakan, dakwaan yang dilakukan oleh JPU tidak sesuai dengan kenyataan. Menurutnya banyak hal yang didakwakan, pasalnya para terdakwa tidak melakukan tindakan tersebut.
Salah satunya adalah tujuh pelaku pengaiayaan di Nglorog juga didakwa melakukan penganiayaan di SPBU Jatisuma. “Dakwaan belum sampai pada fakta yang sebenarnya, pekan depan kami beberkan eksepsi yang kami ajukan,” ucapnya, Rabu (2/3/2016).
Sementara itu, Kasi Pidana umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sragen Hanung Widiatmaka mengatakan, untuk menangani kasus yang melibatkan Bonek itu diterjunkan sebanyak 15 jaksa.
Dari jumlah tersebut terbagi dalam beberapa tim untuk mengawal perkara yang ada. Dia mengatakan, para terdakwa tersebut bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP, 351 KUHP dan Pasal 55 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu, karena melakukan poengerusakan para suporter itu juga dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 406 KUHP dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Seperti diketahui, para terdakwa melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap suporter Aremania saat menonton laga di Stadion Maguwoharjo Sleman dalam ajang piala Jenderal Sudirman 2015.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sragen tersebut, para terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang suporter bonek tersebut dibagi menjadi dua, sesuai dengan Tempat Kejadian perkara (TKP) yang ada. Satu ruang sidang digunakan untuk kasus pengeroyokan dan penganiayaan di SPBU Jatisuma Sragen dengan korban tewas Eko Prasetyo.
Satu persidangan lagi dilakukan untuk perkara penganiayaan yang ada di Nglorog Sragen Kota dengan korban tewas Slamet.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Hatmojo dan Agung Nugroho tersebut ditunda untuk sementara waktu. Pasalnya terdakwa tidak terima dengan dakwaan yang dilakukan oleh JPU.
Melalui penasihat hukumnya, para terdakwa mengajukan waktu kepada majelis hakim untuk menyusun eksekspi dakwaan yang ada.
Waktu yang diminta untuk pengajuan eksepsi adalah satu pekan. Namun majelis hakim memberikan waktu lebih, dan sidang akan digelar kembali pada Jumat 11 Maret 2016.
Ketua Penasihat Hukum Terdakwa Khairil Anwar mengatakan, dakwaan yang dilakukan oleh JPU tidak sesuai dengan kenyataan. Menurutnya banyak hal yang didakwakan, pasalnya para terdakwa tidak melakukan tindakan tersebut.
Salah satunya adalah tujuh pelaku pengaiayaan di Nglorog juga didakwa melakukan penganiayaan di SPBU Jatisuma. “Dakwaan belum sampai pada fakta yang sebenarnya, pekan depan kami beberkan eksepsi yang kami ajukan,” ucapnya, Rabu (2/3/2016).
Sementara itu, Kasi Pidana umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sragen Hanung Widiatmaka mengatakan, untuk menangani kasus yang melibatkan Bonek itu diterjunkan sebanyak 15 jaksa.
Dari jumlah tersebut terbagi dalam beberapa tim untuk mengawal perkara yang ada. Dia mengatakan, para terdakwa tersebut bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP, 351 KUHP dan Pasal 55 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu, karena melakukan poengerusakan para suporter itu juga dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 406 KUHP dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Seperti diketahui, para terdakwa melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap suporter Aremania saat menonton laga di Stadion Maguwoharjo Sleman dalam ajang piala Jenderal Sudirman 2015.
(san)