Polisi Kembangkan Kasus Penjualan Kulit Harimau Sumatera
A
A
A
PALEMBANG - Terungkapnya kasus penjualan kulit dan tulang harimau sumatera dengan tersangka Su (42), masih terus dikembangkan Polda Sumatera Selatan.
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan AKBP Tulus Sinaga mengatakan, harimau tersebut didapatkan tersangka dari warga suku pedalaman di hutan lindung perbatasan antara Jambi dan Kabupaten Musi Rawas.
"Lalu kita memancing tersangka agar keluar. Hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka di kawasan Lubuklinggau," katanya, Jumat (26/2/2016).
Pihaknya menduga, perdagangan satwa dilindungi ini sudah lama terjadi. "Kita menduga perdagangan satwa lindung ini sudah jaringan dan tersangka bukan pertama kali ini melancarkan aksinya. Dari itulah kita terus melakukan pengembangan," terangnya.
Terpisah, Kepala BKSDA Sumsel Nunu Nugraha mengapresiasi Polda Sumsel karena telah menangkap tersangka penjual kulit dan tulang harimau sumatera tersebut.
"Untuk harimau sumatera saat ini di Sumsel hanya ada sekitar 20 ekor. Harimau ini berada di hutan lindung seperti di kawasan Muba, Musi Rawas, Sembilang, Hutan Harapan, dan kawasan hutan lindung Suaka Margasatwa (SM) Dangku. Jadi, harimau sumatera ini hampir punah. Dari itulah tergolong satwa yang dilindungi."
Menurut Nunu, dengan terungkapnya kasus penjualan satwa lindung ini, ke depan pihaknya akan lebih meningkatkan pengawasan satwa lindung yang ada di Sumsel.
"Bahkan kita terus berkoordinasi dengan Polda Sumsel serta pencinta alam untuk bersama-sama melakukan pengawasan," tandasnya.
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan AKBP Tulus Sinaga mengatakan, harimau tersebut didapatkan tersangka dari warga suku pedalaman di hutan lindung perbatasan antara Jambi dan Kabupaten Musi Rawas.
"Lalu kita memancing tersangka agar keluar. Hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka di kawasan Lubuklinggau," katanya, Jumat (26/2/2016).
Pihaknya menduga, perdagangan satwa dilindungi ini sudah lama terjadi. "Kita menduga perdagangan satwa lindung ini sudah jaringan dan tersangka bukan pertama kali ini melancarkan aksinya. Dari itulah kita terus melakukan pengembangan," terangnya.
Terpisah, Kepala BKSDA Sumsel Nunu Nugraha mengapresiasi Polda Sumsel karena telah menangkap tersangka penjual kulit dan tulang harimau sumatera tersebut.
"Untuk harimau sumatera saat ini di Sumsel hanya ada sekitar 20 ekor. Harimau ini berada di hutan lindung seperti di kawasan Muba, Musi Rawas, Sembilang, Hutan Harapan, dan kawasan hutan lindung Suaka Margasatwa (SM) Dangku. Jadi, harimau sumatera ini hampir punah. Dari itulah tergolong satwa yang dilindungi."
Menurut Nunu, dengan terungkapnya kasus penjualan satwa lindung ini, ke depan pihaknya akan lebih meningkatkan pengawasan satwa lindung yang ada di Sumsel.
"Bahkan kita terus berkoordinasi dengan Polda Sumsel serta pencinta alam untuk bersama-sama melakukan pengawasan," tandasnya.
(zik)