Polda Sumsel Tangkap Penjual Kulit dan Tulang Harimau Sumatera

Jum'at, 26 Februari 2016 - 23:14 WIB
Polda Sumsel Tangkap...
Polda Sumsel Tangkap Penjual Kulit dan Tulang Harimau Sumatera
A A A
PALEMBANG - Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap penjualan kulit dan tulang harimau sumatera. Oleh pelaku, kulit harimau itu dijual seharga Rp50 juta.

Pengungkapan ini setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang tergabung dalam organisasi satwa dilindungi. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengantongi identitas pelaku.

Teknik undercover buy pun dilakukan. Polisi memancing tersangka Su (42), warga Selangit Kabupaten Musi Rawas (Mura) untuk melakukan transaksi di daerah Lubuklinggau.

Setelah mendapatkan barang bukti seekor kulit harimau beserta tulang belulangnya, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Djarot R Padakova mengatakan, penangkapan tersangka berlangsung pada Kamis (25/2/2016) pukul 16.00 WIB.

"Awalnya ada informasi masyarakat terkait adanya penjualan hewan dilindungi tersebut. Anggota pun kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Tersangka ditangkap setelah anggota menggiringnya untuk bertransaksi di kawasan Lubuklinggau," kata Djarot saat gelar perkara, Jumat (26/2/2016).

Dari pengakuan tersangka, sambung Djarot, penjualan harimau sumatera yang dilindungi ini baru satu kali dilakukan.

"Panjang harimau tersebut sekitar 1,2 meter. Umur harimau tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang memahaminya. Pengakuannya baru satu kali. Tapi akan terus kita lakukan pengembangan karena tersangka ini dinilai cukup lihai. Satu ekor kulit harimau tersebut dijual seharga Rp50 juta."

Djarot mengatakan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumsel.

"Kita koordinasikan dan kejar para pemburu hewan dilindungi ini. Untuk tersangka yang ditangkap ini dijerat dengan Pasal 40 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara," tegas Djarot.

Sementara itu, tersangka Su mengaku, harimau tersebut didapat dari seorang rekannya yang berada di Jambi. "Beli harga Rp20 juta, tapi baru saya bayar uang muka Rp5 juta."

Namun, saat ditanya siapa rekannya yang menjual harimau tersebut, tersangka mengaku tidak tahu. "Baru satu kali menjual ini. Pemburunya tidak tahu, saya baru kenal juga."
(zik)
Berita Terkait
4 Fakta Unik Hewan Langka...
4 Fakta Unik Hewan Langka di Indonesia
Duyung Viral di Pangkalpinang...
Duyung Viral di Pangkalpinang Ditemukan Mati, Dievakuasi ke Alobi
Viral Satwa Langka Diobral...
Viral Satwa Langka Diobral di Medsos, Pakar Hukum: Polisi Harus Turun Tangan
1.000 Satwa yang Diawetkan...
1.000 Satwa yang Diawetkan Disita Polisi Spanyol, Koleksi Spesies Langka Ini Bernilai Rp460 Miliar
Okapi, Masih Satu Kerabat...
Okapi, Masih Satu Kerabat dengan Jerapah tapi Justru Mirip Zebra
Nyaris Punah Akibat...
Nyaris Punah Akibat Perburuan, China Larang Trenggiling Jadi Obat
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
5 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
5 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
6 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
6 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
8 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
9 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved