Polda Sumsel Tangkap Penjual Kulit dan Tulang Harimau Sumatera
A
A
A
PALEMBANG - Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap penjualan kulit dan tulang harimau sumatera. Oleh pelaku, kulit harimau itu dijual seharga Rp50 juta.
Pengungkapan ini setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang tergabung dalam organisasi satwa dilindungi. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengantongi identitas pelaku.
Teknik undercover buy pun dilakukan. Polisi memancing tersangka Su (42), warga Selangit Kabupaten Musi Rawas (Mura) untuk melakukan transaksi di daerah Lubuklinggau.
Setelah mendapatkan barang bukti seekor kulit harimau beserta tulang belulangnya, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Djarot R Padakova mengatakan, penangkapan tersangka berlangsung pada Kamis (25/2/2016) pukul 16.00 WIB.
"Awalnya ada informasi masyarakat terkait adanya penjualan hewan dilindungi tersebut. Anggota pun kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Tersangka ditangkap setelah anggota menggiringnya untuk bertransaksi di kawasan Lubuklinggau," kata Djarot saat gelar perkara, Jumat (26/2/2016).
Dari pengakuan tersangka, sambung Djarot, penjualan harimau sumatera yang dilindungi ini baru satu kali dilakukan.
"Panjang harimau tersebut sekitar 1,2 meter. Umur harimau tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang memahaminya. Pengakuannya baru satu kali. Tapi akan terus kita lakukan pengembangan karena tersangka ini dinilai cukup lihai. Satu ekor kulit harimau tersebut dijual seharga Rp50 juta."
Djarot mengatakan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumsel.
"Kita koordinasikan dan kejar para pemburu hewan dilindungi ini. Untuk tersangka yang ditangkap ini dijerat dengan Pasal 40 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara," tegas Djarot.
Sementara itu, tersangka Su mengaku, harimau tersebut didapat dari seorang rekannya yang berada di Jambi. "Beli harga Rp20 juta, tapi baru saya bayar uang muka Rp5 juta."
Namun, saat ditanya siapa rekannya yang menjual harimau tersebut, tersangka mengaku tidak tahu. "Baru satu kali menjual ini. Pemburunya tidak tahu, saya baru kenal juga."
Pengungkapan ini setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang tergabung dalam organisasi satwa dilindungi. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengantongi identitas pelaku.
Teknik undercover buy pun dilakukan. Polisi memancing tersangka Su (42), warga Selangit Kabupaten Musi Rawas (Mura) untuk melakukan transaksi di daerah Lubuklinggau.
Setelah mendapatkan barang bukti seekor kulit harimau beserta tulang belulangnya, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Djarot R Padakova mengatakan, penangkapan tersangka berlangsung pada Kamis (25/2/2016) pukul 16.00 WIB.
"Awalnya ada informasi masyarakat terkait adanya penjualan hewan dilindungi tersebut. Anggota pun kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Tersangka ditangkap setelah anggota menggiringnya untuk bertransaksi di kawasan Lubuklinggau," kata Djarot saat gelar perkara, Jumat (26/2/2016).
Dari pengakuan tersangka, sambung Djarot, penjualan harimau sumatera yang dilindungi ini baru satu kali dilakukan.
"Panjang harimau tersebut sekitar 1,2 meter. Umur harimau tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang memahaminya. Pengakuannya baru satu kali. Tapi akan terus kita lakukan pengembangan karena tersangka ini dinilai cukup lihai. Satu ekor kulit harimau tersebut dijual seharga Rp50 juta."
Djarot mengatakan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumsel.
"Kita koordinasikan dan kejar para pemburu hewan dilindungi ini. Untuk tersangka yang ditangkap ini dijerat dengan Pasal 40 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara," tegas Djarot.
Sementara itu, tersangka Su mengaku, harimau tersebut didapat dari seorang rekannya yang berada di Jambi. "Beli harga Rp20 juta, tapi baru saya bayar uang muka Rp5 juta."
Namun, saat ditanya siapa rekannya yang menjual harimau tersebut, tersangka mengaku tidak tahu. "Baru satu kali menjual ini. Pemburunya tidak tahu, saya baru kenal juga."
(zik)