Polda Sumsel Tangkap Penjual Kulit dan Tulang Harimau Sumatera

Jum'at, 26 Februari 2016 - 23:14 WIB
Polda Sumsel Tangkap...
Polda Sumsel Tangkap Penjual Kulit dan Tulang Harimau Sumatera
A A A
PALEMBANG - Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap penjualan kulit dan tulang harimau sumatera. Oleh pelaku, kulit harimau itu dijual seharga Rp50 juta.

Pengungkapan ini setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang tergabung dalam organisasi satwa dilindungi. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengantongi identitas pelaku.

Teknik undercover buy pun dilakukan. Polisi memancing tersangka Su (42), warga Selangit Kabupaten Musi Rawas (Mura) untuk melakukan transaksi di daerah Lubuklinggau.

Setelah mendapatkan barang bukti seekor kulit harimau beserta tulang belulangnya, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Djarot R Padakova mengatakan, penangkapan tersangka berlangsung pada Kamis (25/2/2016) pukul 16.00 WIB.

"Awalnya ada informasi masyarakat terkait adanya penjualan hewan dilindungi tersebut. Anggota pun kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Tersangka ditangkap setelah anggota menggiringnya untuk bertransaksi di kawasan Lubuklinggau," kata Djarot saat gelar perkara, Jumat (26/2/2016).

Dari pengakuan tersangka, sambung Djarot, penjualan harimau sumatera yang dilindungi ini baru satu kali dilakukan.

"Panjang harimau tersebut sekitar 1,2 meter. Umur harimau tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang memahaminya. Pengakuannya baru satu kali. Tapi akan terus kita lakukan pengembangan karena tersangka ini dinilai cukup lihai. Satu ekor kulit harimau tersebut dijual seharga Rp50 juta."

Djarot mengatakan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumsel.

"Kita koordinasikan dan kejar para pemburu hewan dilindungi ini. Untuk tersangka yang ditangkap ini dijerat dengan Pasal 40 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara," tegas Djarot.

Sementara itu, tersangka Su mengaku, harimau tersebut didapat dari seorang rekannya yang berada di Jambi. "Beli harga Rp20 juta, tapi baru saya bayar uang muka Rp5 juta."

Namun, saat ditanya siapa rekannya yang menjual harimau tersebut, tersangka mengaku tidak tahu. "Baru satu kali menjual ini. Pemburunya tidak tahu, saya baru kenal juga."
(zik)
Berita Terkait
4 Fakta Unik Hewan Langka...
4 Fakta Unik Hewan Langka di Indonesia
Duyung Viral di Pangkalpinang...
Duyung Viral di Pangkalpinang Ditemukan Mati, Dievakuasi ke Alobi
Viral Satwa Langka Diobral...
Viral Satwa Langka Diobral di Medsos, Pakar Hukum: Polisi Harus Turun Tangan
1.000 Satwa yang Diawetkan...
1.000 Satwa yang Diawetkan Disita Polisi Spanyol, Koleksi Spesies Langka Ini Bernilai Rp460 Miliar
Okapi, Masih Satu Kerabat...
Okapi, Masih Satu Kerabat dengan Jerapah tapi Justru Mirip Zebra
Nyaris Punah Akibat...
Nyaris Punah Akibat Perburuan, China Larang Trenggiling Jadi Obat
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
2 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
4 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
4 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
4 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
4 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
4 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved