Polda Sumbar Tangkap 3 Mucikari dan 7 ABG Terduga PSK
A
A
A
PADANG - Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil membekuk tiga mucikari dan tujuh wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) di salah satu di Kota Padang, Sumatera Barat.
“Tiga di antara tujuh wanita kita diamankan ini bahkan masih di bawah umur antara 15 hingga 18 tahun,” kata Kasubdid IV Ditreskrimum Polda Sumbar AKBP Cepi Noval kepada wartawan di Padang, Kamis (25/2/2016)
Meski demikian, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut, polisi menduga ada suatu sindikat yang menjual tujuh perempuan tersebut. “Belum bisa kita kasih keterangan akurat, besok kita akan umumkan sama kawan-kawan wartawan,” katanya.
Berdasarkan data yang diperoleh, perempuan yang masih masih berstatus pelajar dan di bawah umur yaitu VN (15) pelajar SMP, RLD (18) pelajar SMA, dan LPD (17) pelajar SMA. Sedangkan empat lainnya yakni SN (19), FJ (20), SP (22) dan RDY (22).
Ketiga mucikari ini akan dikenakan Pasal 76 Ayat 1 jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tiga di antara tujuh wanita kita diamankan ini bahkan masih di bawah umur antara 15 hingga 18 tahun,” kata Kasubdid IV Ditreskrimum Polda Sumbar AKBP Cepi Noval kepada wartawan di Padang, Kamis (25/2/2016)
Meski demikian, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut, polisi menduga ada suatu sindikat yang menjual tujuh perempuan tersebut. “Belum bisa kita kasih keterangan akurat, besok kita akan umumkan sama kawan-kawan wartawan,” katanya.
Berdasarkan data yang diperoleh, perempuan yang masih masih berstatus pelajar dan di bawah umur yaitu VN (15) pelajar SMP, RLD (18) pelajar SMA, dan LPD (17) pelajar SMA. Sedangkan empat lainnya yakni SN (19), FJ (20), SP (22) dan RDY (22).
Ketiga mucikari ini akan dikenakan Pasal 76 Ayat 1 jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(kri)