Nenek Bawa Cucu Periksa ke Dokter, Ternyata Hamil oleh Kakek
A
A
A
MAJALENGKA - Suratma (54) seorang kakek di Kabupaten Majalengka tega merenggut kesucian cucunya SA (15) hingga hamil tujuh bulan. Saat ini pelaku berhasil diringkus Satreskrim Polres Majalengka, Kamis (25/2/2016).
Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majalengka, Aiptu Saepudin mengatakan, penangkapan pelaku sendiri, lanjut dia, bermula dari keluhan korban yang mengira jika dirinya menderita penyakit kista di dalam kelaminnya.
Setelah berobat jalan, penyakit itu tidak kunjung sembuh malah tubuh korban semakin membesar. Melihat kondisi itu, nenek korban yang tak lain istri pelaku membawa korban diperiksa ke dokter kandungan.
"Saat diperiksa ternyata korban hamil tujuh bulan. Ketika ditanya siapa yang menghamilinya, korban menjawab adalah kakeknya. Baru setelah itu keluarga korban melaporkan dan petugas langsung melakukan penangkapan," ucapnya.
Korban SA merupakan pelajar SMP dan tinggal di Blok Babakan RT 1/RW 2 Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka. Sedangkan pelaku Suratma seorang buruh tani yang tinggal bersama korban.
Aiptu Saepudin didampingi Paur Subbag Humas Polres Majalengka Ipda M Abas mengatakan, modus persetubuhan yang dilakukan pelaku adalah dengan mengancam korban akan membunuhnya bila tidak melayani nafsu syahwatnya.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku langsung ditampar dan dipaksa untuk berhubungan badan.
"Kejadian ini berawal pada Maret 2015 sampai dengan Januari 2016. Saat itu korban tengah menonton televisi. Pelaku langsung berkata "awas sia lamun teu nurut ku aing dipaehan (awas kalau tidak mau saya bunuh kamu)," katanya.
Menurut dia, korban sempat melakukan perlawanan namun langsung mendapatkan tindakan kekerasan dari pelaku hingga akhirnya korban ketakutan.
"Korban disetubuhi pelaku sebanyak 10 kali, hingga akhirnya korban hamil tujuh bulan," ucapnya.
Menurut Saefudin, ibu korban sendiri menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia sedangkan bapaknya sudah lama berpisah.
"Pencabulan sendiri dilakukan karena pelaku tidak mampu mengendalian nafsu birahinya, hingga cucunya yang menjadi korban," ujarnya.
Barang bukti (BB) yang diamankan, lanjut dia, berupa celana dalam korban, satu potong baju batik dan rok sekolah, rok panjang, celana street warna krem, dan lain-lain.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D UURI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp5 miliar," tuturnya.
Aparatur Pemerintah Desa Nunuk Baru Iis Sudiana mengatakan, korban sendiri tidak berani melaporkan kejadian pencabulan itu karena merasa takut atas ancaman pelaku yang akan membunuhnya.
"Baru setelah diperiksa itu, nenek korban melaporkan kepada aparat desa dan kami melaporkan kejadian ini ke petugas kepolisian, agar pelaku mendapatkan hukuman atas perbuatannya," tandasnya.
Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majalengka, Aiptu Saepudin mengatakan, penangkapan pelaku sendiri, lanjut dia, bermula dari keluhan korban yang mengira jika dirinya menderita penyakit kista di dalam kelaminnya.
Setelah berobat jalan, penyakit itu tidak kunjung sembuh malah tubuh korban semakin membesar. Melihat kondisi itu, nenek korban yang tak lain istri pelaku membawa korban diperiksa ke dokter kandungan.
"Saat diperiksa ternyata korban hamil tujuh bulan. Ketika ditanya siapa yang menghamilinya, korban menjawab adalah kakeknya. Baru setelah itu keluarga korban melaporkan dan petugas langsung melakukan penangkapan," ucapnya.
Korban SA merupakan pelajar SMP dan tinggal di Blok Babakan RT 1/RW 2 Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka. Sedangkan pelaku Suratma seorang buruh tani yang tinggal bersama korban.
Aiptu Saepudin didampingi Paur Subbag Humas Polres Majalengka Ipda M Abas mengatakan, modus persetubuhan yang dilakukan pelaku adalah dengan mengancam korban akan membunuhnya bila tidak melayani nafsu syahwatnya.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku langsung ditampar dan dipaksa untuk berhubungan badan.
"Kejadian ini berawal pada Maret 2015 sampai dengan Januari 2016. Saat itu korban tengah menonton televisi. Pelaku langsung berkata "awas sia lamun teu nurut ku aing dipaehan (awas kalau tidak mau saya bunuh kamu)," katanya.
Menurut dia, korban sempat melakukan perlawanan namun langsung mendapatkan tindakan kekerasan dari pelaku hingga akhirnya korban ketakutan.
"Korban disetubuhi pelaku sebanyak 10 kali, hingga akhirnya korban hamil tujuh bulan," ucapnya.
Menurut Saefudin, ibu korban sendiri menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia sedangkan bapaknya sudah lama berpisah.
"Pencabulan sendiri dilakukan karena pelaku tidak mampu mengendalian nafsu birahinya, hingga cucunya yang menjadi korban," ujarnya.
Barang bukti (BB) yang diamankan, lanjut dia, berupa celana dalam korban, satu potong baju batik dan rok sekolah, rok panjang, celana street warna krem, dan lain-lain.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D UURI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp5 miliar," tuturnya.
Aparatur Pemerintah Desa Nunuk Baru Iis Sudiana mengatakan, korban sendiri tidak berani melaporkan kejadian pencabulan itu karena merasa takut atas ancaman pelaku yang akan membunuhnya.
"Baru setelah diperiksa itu, nenek korban melaporkan kepada aparat desa dan kami melaporkan kejadian ini ke petugas kepolisian, agar pelaku mendapatkan hukuman atas perbuatannya," tandasnya.
(sms)