Polisi Razia Penambang Pasir Ilegal di Sungai Progo
A
A
A
BANTUL - Aparat kepolisian mulai bertindak tegas terhadap para penambang pasir ilegal yang banyak terdapat di aliran Sungai Progo.
Hari ini, pihak Polres Bantul menurunkan petugasnya untuk melakukan razia dan menyita mesin sedot yang digunakan untuk melakukan penambangan pasir.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Bantul Kompol Lutfi mengatakan, setelah pemerintah DIY memberi toleransi kepada para penambang pasir di sepanjang Sungai Progo untuk mengurus perizinan usaha penambangan tersebut, kini giliran aparat kepolisian bertindak tegas.
Aparat kepolisian menindak penambang-penambang pasir yang belum mengantongi izin. "Mulai sekarang kami tegas, karena batas toleransi dari Pemerintah DIY telah habis," tuturnya, Kamis (25/2/2016).
Dikatakan, pihaknya menerjunkan dua tim sekaligus untuk melakukan razia sepanjang sungai Progo yang panjangnya memang mencapai belasan kilometer.
Dua tim tersebut ia bagi dua wilayah yaitu ke arah hulu mulai dari Kecamatan Pandak, Pajangan hingga Sedayu dan tim lainnya menyisir dari Kecamatan Srandakan ke
arah hilir yaitu ke Kecamatan Sanden.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa unit mesin sedot pasir yang masih beroperasi dan ditinggalkan oleh pemiliknya.
Mesin-mesin tersebut lantas diangkut ke Mapolres Bantul untuk penelusuran siapa pemiliknya. Karena ketika melakukan razia, petugas kepolisian hanya menemukan pegawai atau tukang yang mengoperasikan mesin tersebut. "Kami masih cari pemiliknya," terangnya.
Namun, dalam razia tersebut petugas tidak terlalu banyak menemukan mesin sedot yang beroperasi. Hanya beberapa unit yang ditinggalkan, bahkan ada yang hanya meninggalkan selang penyedot saja.
Lutfi mengungkapkan, penertiban penambangan pasir ilegal tersebut sangat diperlukan karena mereka memang merusak lingkungan. Selama ini pihaknya memang mendapatkan keluhan dari warga sekitar lokasi penambangan terkait dengan dampak yang mereka rasakan.
Terpisah, Sekretaris Kelompok Penambang Progo (KPP) Yunianto menilai langkah kepolisian menyita alat sedot pasir mereka adalah tindakan semena-mena dan gegabah.
Sebab, langkah tersebut dinilai tidak adil karena ternyata petugas tidak menyita alat penambang pasir tradisional.
Kepolisian dinilai tidak adil karena ternyat ayang dijadikan acuan adalah soal izin. "Jika terkait izin, penambang tradisional itu juga tidak memiliki izin," paparnya.
Apalagi para penambang curiga, karena mereka telah mendapatkan kabar jika ada perusahaan penambangan besar siap beroperasi di wilayah aliran sungai Progo.
Hari ini, pihak Polres Bantul menurunkan petugasnya untuk melakukan razia dan menyita mesin sedot yang digunakan untuk melakukan penambangan pasir.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Bantul Kompol Lutfi mengatakan, setelah pemerintah DIY memberi toleransi kepada para penambang pasir di sepanjang Sungai Progo untuk mengurus perizinan usaha penambangan tersebut, kini giliran aparat kepolisian bertindak tegas.
Aparat kepolisian menindak penambang-penambang pasir yang belum mengantongi izin. "Mulai sekarang kami tegas, karena batas toleransi dari Pemerintah DIY telah habis," tuturnya, Kamis (25/2/2016).
Dikatakan, pihaknya menerjunkan dua tim sekaligus untuk melakukan razia sepanjang sungai Progo yang panjangnya memang mencapai belasan kilometer.
Dua tim tersebut ia bagi dua wilayah yaitu ke arah hulu mulai dari Kecamatan Pandak, Pajangan hingga Sedayu dan tim lainnya menyisir dari Kecamatan Srandakan ke
arah hilir yaitu ke Kecamatan Sanden.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa unit mesin sedot pasir yang masih beroperasi dan ditinggalkan oleh pemiliknya.
Mesin-mesin tersebut lantas diangkut ke Mapolres Bantul untuk penelusuran siapa pemiliknya. Karena ketika melakukan razia, petugas kepolisian hanya menemukan pegawai atau tukang yang mengoperasikan mesin tersebut. "Kami masih cari pemiliknya," terangnya.
Namun, dalam razia tersebut petugas tidak terlalu banyak menemukan mesin sedot yang beroperasi. Hanya beberapa unit yang ditinggalkan, bahkan ada yang hanya meninggalkan selang penyedot saja.
Lutfi mengungkapkan, penertiban penambangan pasir ilegal tersebut sangat diperlukan karena mereka memang merusak lingkungan. Selama ini pihaknya memang mendapatkan keluhan dari warga sekitar lokasi penambangan terkait dengan dampak yang mereka rasakan.
Terpisah, Sekretaris Kelompok Penambang Progo (KPP) Yunianto menilai langkah kepolisian menyita alat sedot pasir mereka adalah tindakan semena-mena dan gegabah.
Sebab, langkah tersebut dinilai tidak adil karena ternyata petugas tidak menyita alat penambang pasir tradisional.
Kepolisian dinilai tidak adil karena ternyat ayang dijadikan acuan adalah soal izin. "Jika terkait izin, penambang tradisional itu juga tidak memiliki izin," paparnya.
Apalagi para penambang curiga, karena mereka telah mendapatkan kabar jika ada perusahaan penambangan besar siap beroperasi di wilayah aliran sungai Progo.
(nag)