Polisi Razia Penambang Pasir Ilegal di Sungai Progo

Kamis, 25 Februari 2016 - 17:17 WIB
Polisi Razia Penambang...
Polisi Razia Penambang Pasir Ilegal di Sungai Progo
A A A
BANTUL - Aparat kepolisian mulai bertindak tegas terhadap para penambang pasir ilegal yang banyak terdapat di aliran Sungai Progo.

Hari ini, pihak Polres Bantul menurunkan petugasnya untuk melakukan razia dan menyita mesin sedot yang digunakan untuk melakukan penambangan pasir.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Bantul Kompol Lutfi mengatakan, setelah pemerintah DIY memberi toleransi kepada para penambang pasir di sepanjang Sungai Progo untuk mengurus perizinan usaha penambangan tersebut, kini giliran aparat kepolisian bertindak tegas.

Aparat kepolisian menindak penambang-penambang pasir yang belum mengantongi izin. "Mulai sekarang kami tegas, karena batas toleransi dari Pemerintah DIY telah habis," tuturnya, Kamis (25/2/2016).

Dikatakan, pihaknya menerjunkan dua tim sekaligus untuk melakukan razia sepanjang sungai Progo yang panjangnya memang mencapai belasan kilometer.

Dua tim tersebut ia bagi dua wilayah yaitu ke arah hulu mulai dari Kecamatan Pandak, Pajangan hingga Sedayu dan tim lainnya menyisir dari Kecamatan Srandakan ke
arah hilir yaitu ke Kecamatan Sanden.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa unit mesin sedot pasir yang masih beroperasi dan ditinggalkan oleh pemiliknya.

Mesin-mesin tersebut lantas diangkut ke Mapolres Bantul untuk penelusuran siapa pemiliknya. Karena ketika melakukan razia, petugas kepolisian hanya menemukan pegawai atau tukang yang mengoperasikan mesin tersebut. "Kami masih cari pemiliknya," terangnya.

Namun, dalam razia tersebut petugas tidak terlalu banyak menemukan mesin sedot yang beroperasi. Hanya beberapa unit yang ditinggalkan, bahkan ada yang hanya meninggalkan selang penyedot saja.

Lutfi mengungkapkan, penertiban penambangan pasir ilegal tersebut sangat diperlukan karena mereka memang merusak lingkungan. Selama ini pihaknya memang mendapatkan keluhan dari warga sekitar lokasi penambangan terkait dengan dampak yang mereka rasakan.

Terpisah, Sekretaris Kelompok Penambang Progo (KPP) Yunianto menilai langkah kepolisian menyita alat sedot pasir mereka adalah tindakan semena-mena dan gegabah.

Sebab, langkah tersebut dinilai tidak adil karena ternyata petugas tidak menyita alat penambang pasir tradisional.

Kepolisian dinilai tidak adil karena ternyat ayang dijadikan acuan adalah soal izin. "Jika terkait izin, penambang tradisional itu juga tidak memiliki izin," paparnya.

Apalagi para penambang curiga, karena mereka telah mendapatkan kabar jika ada perusahaan penambangan besar siap beroperasi di wilayah aliran sungai Progo.
(nag)
Berita Terkait
KKP Hentikan Penambangan...
KKP Hentikan Penambangan Pasir Laut Ilegal di Pulau Rupat
KKP Hentikan Aktivitas...
KKP Hentikan Aktivitas Pengerukan Pasir di Perairan Pulau Tunda
Investor China Berburu...
Investor China Berburu Kuarsa di Indonesia, HIPKI Ajak Bangun Smelter
Begini Dampak Buruk...
Begini Dampak Buruk Jika Indonesia Ekspor Pasir Laut
Pemerintah Didesak Tak...
Pemerintah Didesak Tak Lagi Terbitkan PK3 MNP
Razia Tambang, Polisi...
Razia Tambang, Polisi Amankan 9 Mesin Sedot di Kawasan Wisata
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
2 jam yang lalu
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
4 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
4 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
6 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
8 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
8 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved