Pipis di Belakang Rumah, Bocah SD Dicabuli Tetangga
A
A
A
BATANG - Para orangtua harus lebih waspada mengawasi anak-anaknya dari ancaman pencabulan. Bahkan terhadap tetangganya sendiri. Seperti dialami warga Desa Surjo, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang ini misalnya.
Dua orang bocah berusia 10 dan 9 tahun menjadi korban pencabulan tetangganya sendiri yang diketahui bernama Sayidi (65). Kasus pencabulan itu kini ditangani Reskrim Polres Batang.
Kasat Reskrim Polres Batang AKP Suhadi mengatakan, aksi pencabulan pertama dilakukan pada awal Februari 2016. Saat itu, korban hendak buang air kecil di belakang rumahnya.
"Saat subuh, korban hendak buang air kecil di belakang rumah yang melewati pintu depan rumahnya. Setelah selesai kebetulan bertemu dan dipanggil oleh pelaku," katanya, kemarin.
Kemudian, korban diajak pelaku masuk ke dalam rumah dan dicabuli. "Tak lama kemudian orang tua korban datang dengan membawa lampu senter. Seketika tersangka kaget dan langsung berdiri dalam keadaan telanjang," terangnya.
Selain korban pertama, pelaku juga mencabuli adik korban yang masih berusia sembilan tahun. Peristiwa itu berlangsung jauh hari sebelumnya, yakni pada Januari 2016.
"Korban dicabuli saat sedang mengantarkan cabai kepada pelaku. Saat itu sekitar pukul 09.00 WIB, di bulan Januari 2016. Tetapi korban lupa tanggal kejadiannya. Orang tua korban kemudian melanpor ke Polsek Bawang," jelasnya.
Atas perbuatannya, Sayidi dijerat Pasal 82 UU RI No35 tahun 2004 mengenai Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Dua orang bocah berusia 10 dan 9 tahun menjadi korban pencabulan tetangganya sendiri yang diketahui bernama Sayidi (65). Kasus pencabulan itu kini ditangani Reskrim Polres Batang.
Kasat Reskrim Polres Batang AKP Suhadi mengatakan, aksi pencabulan pertama dilakukan pada awal Februari 2016. Saat itu, korban hendak buang air kecil di belakang rumahnya.
"Saat subuh, korban hendak buang air kecil di belakang rumah yang melewati pintu depan rumahnya. Setelah selesai kebetulan bertemu dan dipanggil oleh pelaku," katanya, kemarin.
Kemudian, korban diajak pelaku masuk ke dalam rumah dan dicabuli. "Tak lama kemudian orang tua korban datang dengan membawa lampu senter. Seketika tersangka kaget dan langsung berdiri dalam keadaan telanjang," terangnya.
Selain korban pertama, pelaku juga mencabuli adik korban yang masih berusia sembilan tahun. Peristiwa itu berlangsung jauh hari sebelumnya, yakni pada Januari 2016.
"Korban dicabuli saat sedang mengantarkan cabai kepada pelaku. Saat itu sekitar pukul 09.00 WIB, di bulan Januari 2016. Tetapi korban lupa tanggal kejadiannya. Orang tua korban kemudian melanpor ke Polsek Bawang," jelasnya.
Atas perbuatannya, Sayidi dijerat Pasal 82 UU RI No35 tahun 2004 mengenai Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
(san)