Kendalikan Sabu dari Lapas, Tejo Terancam Hukuman Mati
A
A
A
BATAM - Tejo Baskoro alias Jake, terdakwa pemilik 3 kilogram sabu yang merupakan napi Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur, didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (24/2/2016) sore.
Sesuai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Setiawan, terdakwa Tejo Baskoro alias Jake adalah salah satu narapidana yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.
Saat ini, terdakwa sedang menjalani hukuman atau ditahan di Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur, atas perkara yang sama.
Sindikat peredaran sabu di lapas Kelas I Surabaya bisa terungkap, setelah Pihak BNN Pusat bekerja sama dengan BNNP Kepri melakukan pengembangan terhadap kedua terdakwa Kurniawati alias Dewi dan Sri Ummi Hosnul, yang terlebih dahulu ditangkap oleh pihak BNN Pusat di depan ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Plaza Top 100 Mall, Sei Jodoh Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Pada saat penangkapan, anggota BNN berhasil mengamankan narkoba jenis sabu yang dikemas dalam dua unit water heater, masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3 kilogram.
Seusai penangkapan, kedua terdakwa Kurniawati alias Dewi dan Sri Ummi Hosnul diinterogasi dan mengakui telah disuruh atau dikendalikan oleh terdakwa Tejo Baskoro yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas I Surabaya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
Sesuai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Setiawan, terdakwa Tejo Baskoro alias Jake adalah salah satu narapidana yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.
Saat ini, terdakwa sedang menjalani hukuman atau ditahan di Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur, atas perkara yang sama.
Sindikat peredaran sabu di lapas Kelas I Surabaya bisa terungkap, setelah Pihak BNN Pusat bekerja sama dengan BNNP Kepri melakukan pengembangan terhadap kedua terdakwa Kurniawati alias Dewi dan Sri Ummi Hosnul, yang terlebih dahulu ditangkap oleh pihak BNN Pusat di depan ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Plaza Top 100 Mall, Sei Jodoh Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Pada saat penangkapan, anggota BNN berhasil mengamankan narkoba jenis sabu yang dikemas dalam dua unit water heater, masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3 kilogram.
Seusai penangkapan, kedua terdakwa Kurniawati alias Dewi dan Sri Ummi Hosnul diinterogasi dan mengakui telah disuruh atau dikendalikan oleh terdakwa Tejo Baskoro yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas I Surabaya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
(zik)