Bupati Luwu Bakal Keluarkan Larangan Berdagang di Hari Jumat

Rabu, 24 Februari 2016 - 13:02 WIB
Bupati Luwu Bakal Keluarkan...
Bupati Luwu Bakal Keluarkan Larangan Berdagang di Hari Jumat
A A A
BELOPA - Pemerintah Kabupaten Luwu kembali mengeluarkan rencana peraturan yang menuai protes masyarakat setempat. Setelah berencana memperketat syarat nikah melalui Perda, Bupati Luwu Andi Mudzakkar kembali melontarkan rencana pembuatan peraturan bupati terkait larangan berdagang pada hari Jumat.

Hal ini diungkapkannya saat menyampaikan sambutan pada acara Maccera Tasi di Belopa baru-baru ini. Menurut bupati dua periode ini, larangan berdagang akan ditetapkan selama dua jam khusus di hari Jumat.

"Saya akan mengeluarkan edaran dalam bentuk peraturan bupati terkait penataan berdagang khusus hari Jumat. Dalam edaran ini ada larangan jual beli atau berdagang pada pukul 11 sampai pukul 13.00 Wita, ini berlaku bagi seluruh pedagang," katanya.

Menurut Andi Mudzakkar, peraturan ini berlaku bagi seluruh pedagang yang ada di Kabupaten Luwu, tidak terkecuali kios atau toko-toko modern yang ada di kampung.

Dijelaskan putra Kahar Mudzakkar ini, hal ini dimaksud agar ibadah Salat Jumat bagi umat muslim dapat ditunaikan dengan baik. "Apa bedanya kalau bulan Ramadan, pemerintah juga melarang berjualan atau paling tidak membatasi, khusus hari Jumat kami akan berlakukan aturan ini," katanya.

Kapan ini akan diberlakukan, Andi Mudzakkar menyampaikan dirinya juga dalam menetapkan sebuah kebijakan tidak akan mengambil langkah buru-buru. Dirinya akan duduk bareng sejumlah elemen masyarakat khusus membicarakan kebijakan ini.

"Seluruh pihak akan kami dudukkan guna meminta saran dan pendapat, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan dari pedagang, aparat kepolisian, bahkan pers dan LSM akan kami undang sebelum peraturan ini kami jalankan," katanya.

PILIHAN:
Selalu Utamakan Persiapan, Elizabeth Ottaviana Dijuluki Miss Rempong
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7454 seconds (0.1#10.140)