Simpan Uang Palsu 644 lembar, Anggota Satpol PP Bone Diciduk
A
A
A
WATAMPONE - Aparat Polres Bone berhasil mengungkap sindikat pembuat dan pengedar Uang palsu (Upal).
ironisnya pelaku diketahui seorang anggota satpol PP Pemkab Bone bernama Rajman (31), dengan barang bukti 644 lembar upal berbagai nominal.
Kapolres Bone AKP Juliar Kus Nugroho mengatakan, pelaku ditangkap, Selasa (23/2/2016) dini hari di BTN Permata Palakka, kelurahan Watangpalakka, kecamatan Tanete Riattang Barat.
"Dia mengatakan diduga pelaku yang ditangkap tersebut masih satu jaringan pengedar uang palsu yang ditangkap sebelumnya," ujarnya.
Dikonfirmasi terkait penangkapan anggota Satpol PP Pemkab Bone, Kabid Trantib Satpol PP Bone, Darmadi mengaku tidak tahu menahu terkait hal itu.
"Saya tidak tahu masalah itu, sampai sekarang belum ada informasi yang masuk di kantor," ujarnya saat ditemui di kantor Satpol PP bone.
Sementara itu, Sekretaris daerah Pemkab Bone, Andi Surya Dharma mengatakan jika anggota satpol PP tersebut ditangkap karena kasus kriminalitas maka untuk selanjutnya ditangani pihak kepolisian.
"Ini kan sudah di ranah hukum, kita tunggu saja apa putusan hukumnya," ujar Surya Dharma.
Walau demikian, jika pelaku pengedar uang palsu tersebut dinyatakan bersalah sementara statusnya adalah anggota Satpol PP non PNS maka langsung dilakukan pemecatan.
Namun jika yang bersangkutan adalah PNS maka akan dilakukan penanganan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus Upal di Bone kian marak, sebelumnya 3 remaja ditangkap karena membelanjakan upal di sejumlah Warung di kota Watampone.
ironisnya pelaku diketahui seorang anggota satpol PP Pemkab Bone bernama Rajman (31), dengan barang bukti 644 lembar upal berbagai nominal.
Kapolres Bone AKP Juliar Kus Nugroho mengatakan, pelaku ditangkap, Selasa (23/2/2016) dini hari di BTN Permata Palakka, kelurahan Watangpalakka, kecamatan Tanete Riattang Barat.
"Dia mengatakan diduga pelaku yang ditangkap tersebut masih satu jaringan pengedar uang palsu yang ditangkap sebelumnya," ujarnya.
Dikonfirmasi terkait penangkapan anggota Satpol PP Pemkab Bone, Kabid Trantib Satpol PP Bone, Darmadi mengaku tidak tahu menahu terkait hal itu.
"Saya tidak tahu masalah itu, sampai sekarang belum ada informasi yang masuk di kantor," ujarnya saat ditemui di kantor Satpol PP bone.
Sementara itu, Sekretaris daerah Pemkab Bone, Andi Surya Dharma mengatakan jika anggota satpol PP tersebut ditangkap karena kasus kriminalitas maka untuk selanjutnya ditangani pihak kepolisian.
"Ini kan sudah di ranah hukum, kita tunggu saja apa putusan hukumnya," ujar Surya Dharma.
Walau demikian, jika pelaku pengedar uang palsu tersebut dinyatakan bersalah sementara statusnya adalah anggota Satpol PP non PNS maka langsung dilakukan pemecatan.
Namun jika yang bersangkutan adalah PNS maka akan dilakukan penanganan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus Upal di Bone kian marak, sebelumnya 3 remaja ditangkap karena membelanjakan upal di sejumlah Warung di kota Watampone.
(nag)