Dijanjikan Nikah, Gadis 16 Tahun Serahkan Kesucian pada Sekuriti

Selasa, 23 Februari 2016 - 10:27 WIB
Dijanjikan Nikah, Gadis...
Dijanjikan Nikah, Gadis 16 Tahun Serahkan Kesucian pada Sekuriti
A A A
PALEMBANG - Dengan Iming-iming akan dinikahi, KS gadis berumur 16 tahun ini, rela menyerahkan kesuciannya pada Ahmad Gani (23) yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.

Namun kini, masa depan KS yang tercatat sebagai warga Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang ini terancam suram setelah pujaannya tersebut justru memilih meninggalkannya dan lari dari tanggung jawab.

Tak terima apa yang sudah dilakukan kekasihnya tersebut, KS bersama keluarganya akhirnya sepakat memilih untuk melaporkan pacarnya ke Polresta Palembang, Senin 22 Februari 2016.

Dari laporan korban dengan tanda bukti LP/B-496/II/2016/ Resta/ Sumsel terungkap, kejadian itu berlangsung pada Agustus 2015 lalu, di lapangan tembak Jakabaring.

Awalnya, Ahmad Gani yang berprofesi sebagai Sekuriti ini, menjemput KS dari rumah dengan alasan untuk mengajak jalan-jalan sore. Namun, sesampai di gedung lapangan tembak, Ahmad Gani lalu membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Dia terus memaksa saya. Karena dia berjanji akan menikahi saya, jadi saya terpengaruh," ujar KS kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Setelah melakukan hubungan terlarang itu, KS pun diantarkan pulang oleh terlapor. KS yang merasa takut, akhirnya bercerita kepada orang tuanya.

Mengetahui hal itu, orang tua KS pun tak terima. Alhasil, musyawarah pertemuan antara keluarga terlapor dan korban dilakukan. "Keputusannya, mereka sepakat untuk dinikahkan pada Mei 2016 mendatang," kata TH (38), orang tua dari KS.

Namun, beberapa waktu saat korban sedang berjalan dengan temannya, tiba-tiba pelaku datang dan memukul teman korban. Dengan dalih itulah, akhirnya Ahmad Gani memutuskan korban dengan alasan KS memiliki lelaki lain.

Laporan tersebut, kini telah diterima polisi dan akan ditindaklanjuti unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang.

"Sekarang sedang kita tindak lanjuti. Bila terbukti pelaku bisa dikenakan Undang-Undang perlindungan anak karena sudah menyetubuhi anak di bawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8280 seconds (0.1#10.140)