Pria di Samarinda Jadikan Anak Kandungnya Budak Seks
A
A
A
SAMARINDA - Ar (38) seorang warga Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur tega menjadikan anak kandungnya sendiri sebagai budak seks. Perbuatan bejat tersebut dilakukan selama setahun terakhir sejak pertengahan tahun 2015 lalu.
Korban yang baru berusia 14 tahun tak kuasa menolak ajakan sang ayah yang selalu mengancamnya. Aksi bejat Ar itu kerap dilakukannya di sebuah gubuk yang jauh dari perkampungan warga.
“Awalnya saya jemput dia sekolah. Waktu itu saya bohong mau mengajak ke rumah saudara, tapi saya bawa ke gubuk,” kata Ar kepada penyidik kepolisian, Senin (22/2/2016).
Saat dibawa ke gubuk itu, korban yang masih duduk di bangku SMP Kelas 2 ini menolak. Akibat penolakan itu, Ar naik pitam.
“Waktu pertama kali saya ajak, memang saya pukul. Saya tempeleng dua kali,” kata Ar.
Sejak saat itu, tak terhitung berapa kali Ar meniduri anak kandungnya sendiri. Tempatnya pun masih tetap sama, sebuah gubuk yang jauh dari pemukiman warga. “Saya khilaf. Waktu itu saya mabuk, jadi ada pengaruh minuman keras,” katanya.
Kanitreskrim Polsekta Sungai Kunjang Iptu Heru Santosa menjelaskan, terungkapnya kasus ini berkat upaya korban yang kabur saat hendak dibawa ke gubuk.
“Jadi, saat itu, sebelum ke gubuk, ayahnya singgah mengisi bensin di SPBU Jalan Teuku Umar. Ada kesempatan, anak ini melarikan diri sambil berteriak. Di tempat yang sama ada polisi, lalu membawanya ke kami,” kata Heru.
Polisi kini sudah menahan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ar akan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Hukuman ini akan bertambah sepertiga karena pelaku adalah ayah kandung korban yang seharusnya melindungi,” kata Heru.
Korban yang baru berusia 14 tahun tak kuasa menolak ajakan sang ayah yang selalu mengancamnya. Aksi bejat Ar itu kerap dilakukannya di sebuah gubuk yang jauh dari perkampungan warga.
“Awalnya saya jemput dia sekolah. Waktu itu saya bohong mau mengajak ke rumah saudara, tapi saya bawa ke gubuk,” kata Ar kepada penyidik kepolisian, Senin (22/2/2016).
Saat dibawa ke gubuk itu, korban yang masih duduk di bangku SMP Kelas 2 ini menolak. Akibat penolakan itu, Ar naik pitam.
“Waktu pertama kali saya ajak, memang saya pukul. Saya tempeleng dua kali,” kata Ar.
Sejak saat itu, tak terhitung berapa kali Ar meniduri anak kandungnya sendiri. Tempatnya pun masih tetap sama, sebuah gubuk yang jauh dari pemukiman warga. “Saya khilaf. Waktu itu saya mabuk, jadi ada pengaruh minuman keras,” katanya.
Kanitreskrim Polsekta Sungai Kunjang Iptu Heru Santosa menjelaskan, terungkapnya kasus ini berkat upaya korban yang kabur saat hendak dibawa ke gubuk.
“Jadi, saat itu, sebelum ke gubuk, ayahnya singgah mengisi bensin di SPBU Jalan Teuku Umar. Ada kesempatan, anak ini melarikan diri sambil berteriak. Di tempat yang sama ada polisi, lalu membawanya ke kami,” kata Heru.
Polisi kini sudah menahan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ar akan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Hukuman ini akan bertambah sepertiga karena pelaku adalah ayah kandung korban yang seharusnya melindungi,” kata Heru.
(sms)