Bisnis Sabu, Oknum Polda Kepri dan Kekasihnya Dibekuk
A
A
A
BATAM - Sejoli bandar sabu Rolli (28) dan Endang Ernawati Ningsih alias Iin (41) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam. Rolli merupakan anggota Polda Kepri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barnad mengatakan, terdakwa Rolli yang sedang mengikuti kegiatan reorientasi di Barak SPN Polda Kepri dijemput oleh Endang dengan mobil Nissan Juke warna Merah Nopol BP 11 NN menuju ke Perumahan Mediterania, Blok JJ1.
Di sana, Rolli di antara ke rumah kosong yang berada di samping rumah Endang untuk mengambil sabu seberat 174.9 gram.
Selanjutnya, Rolli pulang ke rumahnya di Perumahan Puri Legenda, Blok A10, Nomor 3A Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Batam. Sabu-sabu tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang.
"Berat keseluruhan sabu tersebut 174,9 gram. Bahwa terdakwa Rolli tidak mengantongi surat izin dari pihak yang berwenang untuk dapat menjual narkotika jenis sabu-sabu," kata Jaksa Barnad, saat membacakan berkas dakwaan, Senin (22/2/2016).
Endang yang didakwa dalam berkas terpisah disebutkan, memperoleh satu paket sabu dari Pay seberat 100 gram pada Juni 2015. Sabu-sabu tersebut dibelinya seharga Rp55 juta.
Sabu tersebut renacanya dijual kepada beberapa orang dengan berat dan harga yang berbeda, yakni kepada Goldon sebanyak 5 gram seharga Rp4 juta, dan 7,5 gram seharga Rp6 juta.
Endang juga menjualnya kepada Febi sebanyak dua kali, masing-masing 25 gram dengan harga Rp17 juta dan Ade sebanyak 25 gram dengan seharga Rp17 juta.
"Kemudian sisanya 12 gram ditemukan polisi di dalam mobil Endang pada Minggu 23 Agustus 2015 yang mana sabu tersebut hendak dikirim terdakwa kepada Ade di Natuna," kata Barnad.
Karena perbuatannya tersebut, sepasang kekasih ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barnad mengatakan, terdakwa Rolli yang sedang mengikuti kegiatan reorientasi di Barak SPN Polda Kepri dijemput oleh Endang dengan mobil Nissan Juke warna Merah Nopol BP 11 NN menuju ke Perumahan Mediterania, Blok JJ1.
Di sana, Rolli di antara ke rumah kosong yang berada di samping rumah Endang untuk mengambil sabu seberat 174.9 gram.
Selanjutnya, Rolli pulang ke rumahnya di Perumahan Puri Legenda, Blok A10, Nomor 3A Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Batam. Sabu-sabu tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang.
"Berat keseluruhan sabu tersebut 174,9 gram. Bahwa terdakwa Rolli tidak mengantongi surat izin dari pihak yang berwenang untuk dapat menjual narkotika jenis sabu-sabu," kata Jaksa Barnad, saat membacakan berkas dakwaan, Senin (22/2/2016).
Endang yang didakwa dalam berkas terpisah disebutkan, memperoleh satu paket sabu dari Pay seberat 100 gram pada Juni 2015. Sabu-sabu tersebut dibelinya seharga Rp55 juta.
Sabu tersebut renacanya dijual kepada beberapa orang dengan berat dan harga yang berbeda, yakni kepada Goldon sebanyak 5 gram seharga Rp4 juta, dan 7,5 gram seharga Rp6 juta.
Endang juga menjualnya kepada Febi sebanyak dua kali, masing-masing 25 gram dengan harga Rp17 juta dan Ade sebanyak 25 gram dengan seharga Rp17 juta.
"Kemudian sisanya 12 gram ditemukan polisi di dalam mobil Endang pada Minggu 23 Agustus 2015 yang mana sabu tersebut hendak dikirim terdakwa kepada Ade di Natuna," kata Barnad.
Karena perbuatannya tersebut, sepasang kekasih ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(san)