Dua Pelaku Curanmor di Ciamis Diringkus Polisi

Senin, 22 Februari 2016 - 18:38 WIB
Dua Pelaku Curanmor...
Dua Pelaku Curanmor di Ciamis Diringkus Polisi
A A A
CIAMIS - Dua pemuda pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang biasa beraksi di wilayah Kabupaten Ciamis dan Banjar diringkus Unit Reskrim Polsek Cisaga.

Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing, yakni Gus (24) warga Kuningan yang bekerja sebagai montir di bengkel motor di wilayah Cijeungjing Kabupaten Ciamis dan Dra (21), yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir angkutan umum jurusan Ciamis-Banjar.

Kapolsek Cisaga AKP Sayimin menuturkan berhasil ditangkapnya dua orang pelaku curanmor, berdasarkan laporan dari masyarakat di wilayah Kecamatan Cisaga yang kehilangan sepeda motornya pada awal Februari kemarin.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Cisaga melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari warga sepeda motor milik korban masih sering terlihat di sebuah bengkel di sekitaran Cisaga.

"Atas informasi itu kemudian kita melakukan pengejaran ke bengkel itu, sepeda motor jenis Vario kemudian diamankan untuk dicek oleh korban, ternyata benar sepeda motor itu milik korban," ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (22/2).

Kemudian, pihaknya melakukan pemeriksaan kepada orang yang mengaku memiliki sepeda motor tersebut, dia bernama Adi (27).

Berdasarkan keterangan sepeda motor itu dibeli dari orang bernama Den, 29 warga Cisaga. Keduanya sudah mengetahui sepeda motor tersebut bodong yang diduga hasil curian.

"Setelah kita mintai keterangan dari Adi, dan Den, hasilnya mengarah kepada dua pelaku berinisial Gus dan temannya Dra, kemudian langsung kita melakukan penangkapan,saat ditangkap keduanya tidak melakukan perlawanan," tuturnya.

AKP Sayimin mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku Gus, sudah melakukan aksinya di enam tempat, dengan mengamankan 6 buah sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.

Pelaku biasa melakukan aksinya di daerah Ciamis kota, Panawangan, Cimaragas, Cisaga dan Kota Banjar.

"Modus yang dilakukan pelaku dengan cara observasi dulu di tempat sekitaran rumah yang terdapat sepeda motor didepannya, kira-kira sudah aman, pelaku membuka kunci dengan obeng plat lalu mendorong hingga menyalakan sepeda motor dengan cara menyabut soket," pungkasnya.

Salah seorang pelaku, Gus merupakan residivis dari kasus pencurian sepeda motor, dihukum selama kurang lebih satu tahun di Kuningan.

Dua pelaku pencurian dikenakan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara dua orang penadah Adi dan Den dikenakan pasal 480 KUH Pidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara itu, kepada petugas kepolisian, Gus mengaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 6 kali yakni di Ciamis kota, Panawangan, Cimaragas, Cisaga dan Kota Banjar.

Gus biasa menjual hasil curiannya dititipkan kepada Den untuk dijual kembali dengan harga Rp1.300.000 sampai Rp2.500.000. uang tersebut dibagi bersama Dra dan Den yang digunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Saya bekerja sebagai montir di bengkel, kalau mencuri sepeda motor saya sudah melakukannya enam kali, tidak sengaja saja kebetulan ada kesempatan jadi diambil," ucapnya.

Sedangkan Den, salah seorang penadah mengaku menjual sepeda motor hasil curian dari Gus sudah dilakukannya sebanyak 5 kali, itu hanya untuk uang tambahan saja, biasanya mendapat Rp300.000 dari hasil penjualan.

"Buat sampingan saja, tambah-tambah, memang saya tahu itu sepeda motor hasil curian, saya hanya ikut membantu menjualnya saja," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1003 seconds (0.1#10.140)