Edarkan Uang Palsu, Tiga Pemuda Ditangkap

Senin, 22 Februari 2016 - 18:05 WIB
Edarkan Uang Palsu, Tiga Pemuda Ditangkap
Edarkan Uang Palsu, Tiga Pemuda Ditangkap
A A A
WATAMPONE - Peredaran uang palsu (upal) ternyata masih marak terjadi di Bone. Hal tersebut terungkap setelah tiga remaja yang diduga sindikat pengedar Upal tertangkap tangan mengedarkan uang palsu disejumlah Warung dan toko kelontongan di kota Watampone.

Ketiganya adalah WD (wandi) 23, Asal desa Poleonro kecamatan Ponre, AR (Ardiansyah) 21 Asal Tirong kecamatan Palakka, dan (JF) Jufri,18, Asal Desa Cingkang, pelaku tersebut dibekuk petugas di Jalan Arif Rahman Hakim usai melakukan aksinya di beberapa tempat.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Andi Asdar, mengatakan ketiga pelaku tersebut telah beberapa kali membelanjakan uangnya di dalam kota Watampone, pelaku mendapatkan keuntungan berupa uang asli kembalian dari transaksi tersebut.

Saat ditangkap petugas mengamankan 9 lembar uang palsu pecahan Rp50ribu, dan uang asli sebesar Rp295ribu.

"Diduga ada sindikat pengedar upal, 3 pelaku yang diamankan, namun diduga masih ada pelaku lainnya, ini masih kami dalami untuk membongkar sindikat uang palsu tersebut," sebutnya.

Salah seorang pelaku, Wandi mengatakan, upal tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Agu, yang baru dikenalnya sepekan yang lalu, saat itu Agu menawarkan upal kepadanya.

"Uang palsu itu sebanyak 1 juta, ditukar dengan uang Asli Rp300ribu, sudah sempat dibelanjakan hingga tersisa Rp450 uang palsu, sebelum saya ditangkap polisi," ujarnya saat ditemui di sel tahanan Mapolres Bone.

Wandi mengatakan dalam waktu sepekan dia sudah beberapa kali membelanjakan upal tersebut, umumnya dia membelanjakan upal tersebut di warung-warung makan dan kios-kios kecil, sementara kembalian uang asli digunakannya untuk membayar upal tersebuk ke penyuplainya.

Salah seorang korban sindikat ini, Mas Bejo pemilik Warung makan di Jalan Orde Baru kota Watampone, mengatakan, sekira pukul 22.00 Wita, Minggu 22 Februari 2016 malam, pelaku tersebut datang membeli ayam goreng.

"Dia bayar pakai uang palsu Rp50ribu, setelah saya perhatikan uangnya ternyata palsu, saya langsung teriaki mereka, eh mereka malah lari dan tancap gas," kata Mas Bejo ditemui sesaat setelah melapor di SPKT Polres Bone.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bone untuk diperiksa dan dimintai keterangannya.

Jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat Pasal 36 ayat 3, undang undang RI No 7 tahun 2011 tentang Mata uang dengan hukuman penjara 15 tahun denda 2 miliar.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3783 seconds (0.1#10.140)