Edarkan Uang Palsu, Tiga Pemuda Ditangkap

Senin, 22 Februari 2016 - 18:05 WIB
Edarkan Uang Palsu,...
Edarkan Uang Palsu, Tiga Pemuda Ditangkap
A A A
WATAMPONE - Peredaran uang palsu (upal) ternyata masih marak terjadi di Bone. Hal tersebut terungkap setelah tiga remaja yang diduga sindikat pengedar Upal tertangkap tangan mengedarkan uang palsu disejumlah Warung dan toko kelontongan di kota Watampone.

Ketiganya adalah WD (wandi) 23, Asal desa Poleonro kecamatan Ponre, AR (Ardiansyah) 21 Asal Tirong kecamatan Palakka, dan (JF) Jufri,18, Asal Desa Cingkang, pelaku tersebut dibekuk petugas di Jalan Arif Rahman Hakim usai melakukan aksinya di beberapa tempat.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Andi Asdar, mengatakan ketiga pelaku tersebut telah beberapa kali membelanjakan uangnya di dalam kota Watampone, pelaku mendapatkan keuntungan berupa uang asli kembalian dari transaksi tersebut.

Saat ditangkap petugas mengamankan 9 lembar uang palsu pecahan Rp50ribu, dan uang asli sebesar Rp295ribu.

"Diduga ada sindikat pengedar upal, 3 pelaku yang diamankan, namun diduga masih ada pelaku lainnya, ini masih kami dalami untuk membongkar sindikat uang palsu tersebut," sebutnya.

Salah seorang pelaku, Wandi mengatakan, upal tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Agu, yang baru dikenalnya sepekan yang lalu, saat itu Agu menawarkan upal kepadanya.

"Uang palsu itu sebanyak 1 juta, ditukar dengan uang Asli Rp300ribu, sudah sempat dibelanjakan hingga tersisa Rp450 uang palsu, sebelum saya ditangkap polisi," ujarnya saat ditemui di sel tahanan Mapolres Bone.

Wandi mengatakan dalam waktu sepekan dia sudah beberapa kali membelanjakan upal tersebut, umumnya dia membelanjakan upal tersebut di warung-warung makan dan kios-kios kecil, sementara kembalian uang asli digunakannya untuk membayar upal tersebuk ke penyuplainya.

Salah seorang korban sindikat ini, Mas Bejo pemilik Warung makan di Jalan Orde Baru kota Watampone, mengatakan, sekira pukul 22.00 Wita, Minggu 22 Februari 2016 malam, pelaku tersebut datang membeli ayam goreng.

"Dia bayar pakai uang palsu Rp50ribu, setelah saya perhatikan uangnya ternyata palsu, saya langsung teriaki mereka, eh mereka malah lari dan tancap gas," kata Mas Bejo ditemui sesaat setelah melapor di SPKT Polres Bone.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bone untuk diperiksa dan dimintai keterangannya.

Jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat Pasal 36 ayat 3, undang undang RI No 7 tahun 2011 tentang Mata uang dengan hukuman penjara 15 tahun denda 2 miliar.
(nag)
Berita Terkait
Uang Palsu Banyak Dibuat...
Uang Palsu Banyak Dibuat di Jateng, Disebarkan ke Jabodetabek
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Tangkap 4 Tersangka Pembuat Uang Palsu
Polres Gresik Bongkar...
Polres Gresik Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu antar Provinsi
Polisi Ringkus Pengedar...
Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu Jaringan Jakarta
Pengedar Uang Palsu...
Pengedar Uang Palsu Dicokok Satrekrim Polsek Lubuklinggau Utara
Tim Anti Bandit Ciduk...
Tim Anti Bandit Ciduk Pemalsu Uang Palsu di Bandar Lampung
Berita Terkini
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
31 menit yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
1 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
2 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
3 jam yang lalu
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
6 jam yang lalu
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
10 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved