MUI Jombang Dideadline 1 Minggu Selesaikan Kasus Pengaku Nabi

Minggu, 21 Februari 2016 - 12:54 WIB
MUI Jombang Dideadline...
MUI Jombang Dideadline 1 Minggu Selesaikan Kasus Pengaku Nabi
A A A
JOMBANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur memberi deadline kepada MUI Kabupaten Jombang untuk segera menyelesaikan masalah Jari yang mengaku Nabi Isa ini maksimal satu minggu ke depan. MUI Provinsi Jawa Timur geram dengan sikap Jari dan para pengikutnya yang tetap meyakini lelaki asal Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang tersebut adalah Nabi Isa Habibulloh yang menyempurnakan ajaran Islam. (Baca: Pengikut Pengaku Nabi Yakin Ajaran Jari Penyempurna Islam).

"MUI Provinsi Jawa Timur menilai ajaran Jari menyimpang dan sudah sangat meresahkan masyarakat. Jadi MUI Jombang harus bisa menyelesaikan masalah Jari dan pengikutnya paling lambat satu minggu ke depan ," kata Ketua MUI Provinsi Jawa Timur KH Abdul Shomad, Minggu (21/2/2016) .

Sebelumnya baik MUI Pusat maupun Jombang menyatakan apa yang disampaikan Jari dengan mengaku Nabi Isa Habibulloh adalah sesat dan menistakan Agama Islam.

Namun aparat kepolisian di Jombang belum menindak tegas Jari karena masih menunggu fatwa dari MUI terkait hal tersebut.
(sms)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6293 seconds (0.1#10.24)