Dukun di Sragen Tega Hamili Anak Tiri
A
A
A
SRAGEN - Seorang ayah tiri berinisial L (68) yang berprofesi dukun diduga melakukan hubungan terlarang dengan anak tirinya hingga hamil. Anak tirinya berinisial P tersebut berusia 16 tahun dan usia kandungannya sudah mencapai 6 bulan.
Penangkapan ini disampaikan Koordinator Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS) Sugiarsi pada wartawan Jumat (19/2/2016).
Dia mengatakan, mendapat kabar tersebut pada Kamis malam 18 Februari terkait dugaan adanya seseorang tokoh di sebuah desa di Kecamatan Tangen yang menghamili anak tirinya.
Padahal orang tersebut dikenal sebagai dukun di desanya. Selain itu ibu kandung korban juga masih serumah dengan L dan P. Namun dengan tega dia diduga menghamili anak dari istrinya tersebut.
”Dapat kabar ini saya langsung berkoordinasi dengan Polisi, dan saya apresiasi Polres Sragen yang segera bergerak menahan tersangka pada pukul 10.00 pagi tadi. Reaksi kepolisian cukup cepat,” tuturnya.
Peristiwa ini cukup ironis. Pasalnya, anak tersebut pernah akan dinikahi orang, namun ayah tirinya tidak mengizinkan tapi justru dihamili sendiri.
Dia mengatakan akan menemui anak tersebut. Menurutnya anak itu perlu mendapat pendampingan dengan segera.
Terkait penangkapan tersebut Kapolsek Tangen AKP Sartu membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Hanya saja pihaknya segera menyerahkan ke Polres dan ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.
Sementara Kasatreskrim AKP Maryoto mewakili Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo mengatakan kasus tersebut masih dalam pemeriksaan Unit PPA. ”Saat ini masih diperiksa di PPA," tandasnya.
Penangkapan ini disampaikan Koordinator Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS) Sugiarsi pada wartawan Jumat (19/2/2016).
Dia mengatakan, mendapat kabar tersebut pada Kamis malam 18 Februari terkait dugaan adanya seseorang tokoh di sebuah desa di Kecamatan Tangen yang menghamili anak tirinya.
Padahal orang tersebut dikenal sebagai dukun di desanya. Selain itu ibu kandung korban juga masih serumah dengan L dan P. Namun dengan tega dia diduga menghamili anak dari istrinya tersebut.
”Dapat kabar ini saya langsung berkoordinasi dengan Polisi, dan saya apresiasi Polres Sragen yang segera bergerak menahan tersangka pada pukul 10.00 pagi tadi. Reaksi kepolisian cukup cepat,” tuturnya.
Peristiwa ini cukup ironis. Pasalnya, anak tersebut pernah akan dinikahi orang, namun ayah tirinya tidak mengizinkan tapi justru dihamili sendiri.
Dia mengatakan akan menemui anak tersebut. Menurutnya anak itu perlu mendapat pendampingan dengan segera.
Terkait penangkapan tersebut Kapolsek Tangen AKP Sartu membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Hanya saja pihaknya segera menyerahkan ke Polres dan ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.
Sementara Kasatreskrim AKP Maryoto mewakili Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo mengatakan kasus tersebut masih dalam pemeriksaan Unit PPA. ”Saat ini masih diperiksa di PPA," tandasnya.
(sms)