Polisi Gulung Komplotan Penjual Mobil Mewah Ilegal di Pecenongan
Jum'at, 19 Februari 2016 - 12:00 WIB
Polisi Gulung Komplotan Penjual Mobil Mewah Ilegal di Pecenongan
A
A
A
JAKARTA - Jajaran Polsek Gambir Jakarta Pusat menggulung komplotan penjual mobil mewah ilegal disebuah hotel di Jakarta Pusat. Dari tangan komplotan ini polisi menyita satu mobil mewah dan sejumlah dokumen palsu.
Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno mengatakan, awalnya anggota mendapat mendapat informasi tentang jaringan penjualan kendaraan roda empat dengan surat palsu.
Tim melakukan penyamaran dan melakukan negoisasi dengan para pelaku dan disepakati transaksi kendaraan di Hotel Redtop Pecenongan.
"Kemudian dilakukan perjanjian transaksi oleh pelaku akan langsung mengantarkan unit ke Hotel Redtop," katanya kepada wartawan, Jumat (19/2/2016).
Komplotan ini terpancing dengan polisi yang melakukan penyamaran. Setelah transaksi, polisi yang menyamar menyerahkan uang Rp 40 juta kepada pelaku.
Suyatno melanjutkan, setelah pelaku menerima uang dan akan meninggalkan area Hotel, tim langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap para pelaku.
Selanjutnya, para pelaku yang ditangkap, M alias CUN (40), AS (36), S, (58), TR alias Tantan, (36), JA, (43) dan MSD alias Sueb (43).
Dari tangan pelaku petugas menyita satu unit mobil Toyota Fortuner warna Hitam B 1086 CFJ,
uang sejumlah Rp8,7 juta, sembilan unit HP berbagai jenis, dua STNK Mobil yang diduga palsu, dan satu pasang pelat kendaraan roda empat dengan Nopol B 1887 UH.
"Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Metro Gambir guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," tutupnya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan pasal 480 KUHP tentang penadahan. Para tersangka dapat dipidana penjara selama empat tahun.
PILIHAN:
Pembantu Pergoki Saipul Jamil Cabuli DS
Air Liur Saipul Jamil di Celana DS Jadi Bukti
Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno mengatakan, awalnya anggota mendapat mendapat informasi tentang jaringan penjualan kendaraan roda empat dengan surat palsu.
Tim melakukan penyamaran dan melakukan negoisasi dengan para pelaku dan disepakati transaksi kendaraan di Hotel Redtop Pecenongan.
"Kemudian dilakukan perjanjian transaksi oleh pelaku akan langsung mengantarkan unit ke Hotel Redtop," katanya kepada wartawan, Jumat (19/2/2016).
Komplotan ini terpancing dengan polisi yang melakukan penyamaran. Setelah transaksi, polisi yang menyamar menyerahkan uang Rp 40 juta kepada pelaku.
Suyatno melanjutkan, setelah pelaku menerima uang dan akan meninggalkan area Hotel, tim langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap para pelaku.
Selanjutnya, para pelaku yang ditangkap, M alias CUN (40), AS (36), S, (58), TR alias Tantan, (36), JA, (43) dan MSD alias Sueb (43).
Dari tangan pelaku petugas menyita satu unit mobil Toyota Fortuner warna Hitam B 1086 CFJ,
uang sejumlah Rp8,7 juta, sembilan unit HP berbagai jenis, dua STNK Mobil yang diduga palsu, dan satu pasang pelat kendaraan roda empat dengan Nopol B 1887 UH.
"Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Metro Gambir guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," tutupnya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan pasal 480 KUHP tentang penadahan. Para tersangka dapat dipidana penjara selama empat tahun.
PILIHAN:
Pembantu Pergoki Saipul Jamil Cabuli DS
Air Liur Saipul Jamil di Celana DS Jadi Bukti
(ysw)