Polda DIY Gerebek Pabrik Pupuk Oplosan

Kamis, 18 Februari 2016 - 15:23 WIB
Polda DIY Gerebek Pabrik...
Polda DIY Gerebek Pabrik Pupuk Oplosan
A A A
YOGYAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda DIY menggrebek rumah industri yang dipergunakan memproduksi pupuk oplosan. Rumah tersebut berada di Dusun Karang, Desa Ringinharjo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul.

Bahan baku pupuk oplosan itu mulai dari urea bersubsidi, CSP atau pengembur tanah, dan ZK untuk penguat akar. Bahan itu dicampur jadi satu dengan takaran tertentu, kemudian diolah dengan mesin dan dicetak dalam bentuk tablet.

Lalu, pupuk dalam bentuk tablet tersebut dikemas dalam plastik putih. Satu plastik berisi 5 kilogram dan dijual ke masyarakat seharga Rp17.500,-.

Pemilik pabrik Rico sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua karyawan pabrik yang dipekerjakan membuat pupuk oplosan sebagai saksi.

"Yang bertangungjawab kita jadikan tersangka, yang lain baru sebatas saksi," kata Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol, Antonius Puji Anito pada wartawan di Mapolda DIY, Kamis (18/2/2016).

Ditempat tesebut, polisi menyita 69 pupuk NPK tablet kemasan atau 345 kilogram. Satu kemasan berisi 5 kilogram.

Kemudian, 86 karung pupuk urea bersubsidi masing-masing 50 kilogram atau 4,3 ton. Lalu, tujuh karung pupuk makro campuran ZK dan tiga karung CSP-36n.

Tak hanya itu, dua unit mesin cetak pupuk NPK tablet serra satu unit diesel merk amec warna merah turut disita. 10 ember besar warna hitam, dua pak plastik kemasan, dan 700 karung bekas pupuk bersubsidi juga diamankan.

"Untuk mesin yang berat tidak bisa kita bawa ke sini (Polda DIY), tetap berada dilokasi tapi kita beri police line. Mesinnya didatangkan dari Bandung," jelasnya.

Alasan polisi menggrebek pembuatan pupuk oplosan itu karena menyalahi aturan. Tersangka memproduksi dan memperdagangkan pupuk NPK yang tidak memasang label dan tidak membuat penjelasan barang (pupuk).

Seperti, nama barang (pupuk), ukuran, berat atau isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, nama dan alamat pelaku usaha (produksi). Selain itu, ada penyimpangan karena memperjual belikan pupuk bersubsidi.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, mulai dari UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yakni Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara. Kemudian, Pasal 60 ayat 1 UU No 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman.

Terakhir, Pasal 6 UU Darurat No 7 th 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tidak pidana ekonomi Jo Pasal 2 Perpes No 77 Tahun 2015 tentang pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Pasal 30 ayat 3 Permendagri No 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

"Pupuk subsidi kan tidak boleh diperjual belikan secara bebas, tapi dia mengubah pupuk subsidi dicampur bahan lain kemudian dijual dalam kemasan lima kilo," jelasnya.

Selain menggrebek pabriknya, polisi juga menyita pupuk oplosan di dua toko, yakni di Dusun Prono Sutan, Desa Kembang, Nanggulan, Kulonprogo dan di Dusun Kamal, Desa Pendoworejo, Girimulyo, Kulonprogo.

Pupuk oplosan yang disita di Nanggulan sebanyak 360 bungkus atau 1,8 ton. Sedang tempat satunya 200 kemasan atau 1 ton. "Penjualnya juga sudah kita mintai kesaksian, statusnya juga saksi," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Setelah Beras Oplosan,...
Setelah Beras Oplosan, Pupuk Palsu Rugikan Petani Triliunan Rupiah
Gerebek Tempat Produksi...
Gerebek Tempat Produksi Pupuk Oplosan, Polisi Tangkap 3 Tersangka di Banyuasin
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Gudang Gula Oplosan dan Ungkap Peredaran Pupuk Palsu
Sindikat Pupuk Oplosan...
Sindikat Pupuk Oplosan di Lampung Selatan Digulung Polisi, Pemilik Jadi Tersangka dan Ditahan
Wow! New York Legalkan...
Wow! New York Legalkan Mayat Manusia Diolah Jadi Pupuk
Miras Oplosan Tewaskan...
Miras Oplosan Tewaskan Sembilan Orang di Jepara
Berita Terkini
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
4 jam yang lalu
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
7 jam yang lalu
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
8 jam yang lalu
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
8 jam yang lalu
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
9 jam yang lalu
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
9 jam yang lalu
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved