Polda DIY Gerebek Pabrik Pupuk Oplosan
A
A
A
YOGYAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda DIY menggrebek rumah industri yang dipergunakan memproduksi pupuk oplosan. Rumah tersebut berada di Dusun Karang, Desa Ringinharjo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul.
Bahan baku pupuk oplosan itu mulai dari urea bersubsidi, CSP atau pengembur tanah, dan ZK untuk penguat akar. Bahan itu dicampur jadi satu dengan takaran tertentu, kemudian diolah dengan mesin dan dicetak dalam bentuk tablet.
Lalu, pupuk dalam bentuk tablet tersebut dikemas dalam plastik putih. Satu plastik berisi 5 kilogram dan dijual ke masyarakat seharga Rp17.500,-.
Pemilik pabrik Rico sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua karyawan pabrik yang dipekerjakan membuat pupuk oplosan sebagai saksi.
"Yang bertangungjawab kita jadikan tersangka, yang lain baru sebatas saksi," kata Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol, Antonius Puji Anito pada wartawan di Mapolda DIY, Kamis (18/2/2016).
Ditempat tesebut, polisi menyita 69 pupuk NPK tablet kemasan atau 345 kilogram. Satu kemasan berisi 5 kilogram.
Kemudian, 86 karung pupuk urea bersubsidi masing-masing 50 kilogram atau 4,3 ton. Lalu, tujuh karung pupuk makro campuran ZK dan tiga karung CSP-36n.
Tak hanya itu, dua unit mesin cetak pupuk NPK tablet serra satu unit diesel merk amec warna merah turut disita. 10 ember besar warna hitam, dua pak plastik kemasan, dan 700 karung bekas pupuk bersubsidi juga diamankan.
"Untuk mesin yang berat tidak bisa kita bawa ke sini (Polda DIY), tetap berada dilokasi tapi kita beri police line. Mesinnya didatangkan dari Bandung," jelasnya.
Alasan polisi menggrebek pembuatan pupuk oplosan itu karena menyalahi aturan. Tersangka memproduksi dan memperdagangkan pupuk NPK yang tidak memasang label dan tidak membuat penjelasan barang (pupuk).
Seperti, nama barang (pupuk), ukuran, berat atau isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, nama dan alamat pelaku usaha (produksi). Selain itu, ada penyimpangan karena memperjual belikan pupuk bersubsidi.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, mulai dari UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yakni Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara. Kemudian, Pasal 60 ayat 1 UU No 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman.
Terakhir, Pasal 6 UU Darurat No 7 th 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tidak pidana ekonomi Jo Pasal 2 Perpes No 77 Tahun 2015 tentang pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Pasal 30 ayat 3 Permendagri No 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
"Pupuk subsidi kan tidak boleh diperjual belikan secara bebas, tapi dia mengubah pupuk subsidi dicampur bahan lain kemudian dijual dalam kemasan lima kilo," jelasnya.
Selain menggrebek pabriknya, polisi juga menyita pupuk oplosan di dua toko, yakni di Dusun Prono Sutan, Desa Kembang, Nanggulan, Kulonprogo dan di Dusun Kamal, Desa Pendoworejo, Girimulyo, Kulonprogo.
Pupuk oplosan yang disita di Nanggulan sebanyak 360 bungkus atau 1,8 ton. Sedang tempat satunya 200 kemasan atau 1 ton. "Penjualnya juga sudah kita mintai kesaksian, statusnya juga saksi," pungkasnya.
Bahan baku pupuk oplosan itu mulai dari urea bersubsidi, CSP atau pengembur tanah, dan ZK untuk penguat akar. Bahan itu dicampur jadi satu dengan takaran tertentu, kemudian diolah dengan mesin dan dicetak dalam bentuk tablet.
Lalu, pupuk dalam bentuk tablet tersebut dikemas dalam plastik putih. Satu plastik berisi 5 kilogram dan dijual ke masyarakat seharga Rp17.500,-.
Pemilik pabrik Rico sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua karyawan pabrik yang dipekerjakan membuat pupuk oplosan sebagai saksi.
"Yang bertangungjawab kita jadikan tersangka, yang lain baru sebatas saksi," kata Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol, Antonius Puji Anito pada wartawan di Mapolda DIY, Kamis (18/2/2016).
Ditempat tesebut, polisi menyita 69 pupuk NPK tablet kemasan atau 345 kilogram. Satu kemasan berisi 5 kilogram.
Kemudian, 86 karung pupuk urea bersubsidi masing-masing 50 kilogram atau 4,3 ton. Lalu, tujuh karung pupuk makro campuran ZK dan tiga karung CSP-36n.
Tak hanya itu, dua unit mesin cetak pupuk NPK tablet serra satu unit diesel merk amec warna merah turut disita. 10 ember besar warna hitam, dua pak plastik kemasan, dan 700 karung bekas pupuk bersubsidi juga diamankan.
"Untuk mesin yang berat tidak bisa kita bawa ke sini (Polda DIY), tetap berada dilokasi tapi kita beri police line. Mesinnya didatangkan dari Bandung," jelasnya.
Alasan polisi menggrebek pembuatan pupuk oplosan itu karena menyalahi aturan. Tersangka memproduksi dan memperdagangkan pupuk NPK yang tidak memasang label dan tidak membuat penjelasan barang (pupuk).
Seperti, nama barang (pupuk), ukuran, berat atau isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, nama dan alamat pelaku usaha (produksi). Selain itu, ada penyimpangan karena memperjual belikan pupuk bersubsidi.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, mulai dari UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yakni Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara. Kemudian, Pasal 60 ayat 1 UU No 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman.
Terakhir, Pasal 6 UU Darurat No 7 th 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tidak pidana ekonomi Jo Pasal 2 Perpes No 77 Tahun 2015 tentang pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Pasal 30 ayat 3 Permendagri No 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
"Pupuk subsidi kan tidak boleh diperjual belikan secara bebas, tapi dia mengubah pupuk subsidi dicampur bahan lain kemudian dijual dalam kemasan lima kilo," jelasnya.
Selain menggrebek pabriknya, polisi juga menyita pupuk oplosan di dua toko, yakni di Dusun Prono Sutan, Desa Kembang, Nanggulan, Kulonprogo dan di Dusun Kamal, Desa Pendoworejo, Girimulyo, Kulonprogo.
Pupuk oplosan yang disita di Nanggulan sebanyak 360 bungkus atau 1,8 ton. Sedang tempat satunya 200 kemasan atau 1 ton. "Penjualnya juga sudah kita mintai kesaksian, statusnya juga saksi," pungkasnya.
(nag)