Guru BK Cabuli Siswa Ditetapkan Tersangka

Kamis, 18 Februari 2016 - 08:57 WIB
Guru BK Cabuli Siswa...
Guru BK Cabuli Siswa Ditetapkan Tersangka
A A A
SERANG - AJ (42) oknum guru Bimbingan Konseling (BK) dan Pembina Pramuka SMP Negeri 20 Kota Serang yang dilapokan melakukan aksi pencabulan terhadap belasan siswanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arrizal Samelino mengatakan setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, AJ akhirnya mengakui perbuatannya.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan, memang dari pengakuan pelaku korbannya cukup banyak, namun setelah kita periksa sementara ada dua yang betul-betul dilakukan cabul," kata Kasat.

Kasat mengungkapkan pelaku AJ memiliki kelainan seksual yang menyimpang, dengan menyukai anak-anak laki-laki yang memiliki badan yang mulus, bersih.

"Nanti kita akan lakukan penanganan tes kejiwaan kepada tersangka, karena, memiliki prilaku menyimpang dengan menyukai anak kecil berjenis kelamin laki-laki dengan memeras alat kelaminnya," sebut Kasat. (Baca: Pegang Alat Kelamin Siswanya Guru BK Dilaporkan ke Polisi)

Meski demikian, pihaknya juga akan meminta bantuan medis untuk dilakukan visum guna mengungkap apakah telah terjadi tindak pencabulan lain berupa persetubuhan.

"Korbannya yang melapor ke kita ada belasan, kita analisis dan kategorikan ini perbuatan cabul," tegas Kasat.

Atas perbuatannya itu AJ disangkakan telah melanggar Pasal 82 KHUP tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun denda Rp300 juta.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0907 seconds (0.1#10.140)