Eksekusi Rumah Ricuh, Pemilik Mencoba Bakar Diri Dalam Kamar

Rabu, 17 Februari 2016 - 13:40 WIB
Eksekusi Rumah Ricuh,...
Eksekusi Rumah Ricuh, Pemilik Mencoba Bakar Diri Dalam Kamar
A A A
MOJOKERTO - Eksekusi rumah dan tanah di Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto Rabu pagi berlangsung ricuh. Pemilik rumah yang menolak eksekusi mencoba membakar diri di dalam kamar.

Beruntung aksi korban dapat digagalkan petugas kepolisian yang langsung mendobrak kamar untuk menggagalkan aksi bakar diri yang dilakukan termohon eksekusi Nurhidayah (45).

Saat pintu kamar didobrak tubuh korban dalam keadaan pingsan sementara kasur tempat tidur sudah dalam keadaan terbakar.

Tubuh korban langsung dikeluarkan dan dievakuasi menuju Puskesmas Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Melihat aksi yang dilakukan ibunya dua anak korban langsung menangis dan menjerit histeris. Bahkan kuasa hukum termohon sempat beradu mulut dengan polisi dan petugas Pengadilan Negeri Mojokerto.

Aksi yang dilakukan termohon Nurhidayah untuk menolak eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto terhadap rumahnya di Desa Simogagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Namun meski demikian proses eksekusi tetap dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Mojokerto.

Tanda-tanda kericuhan sejak awal sudah mulai terlihat pemilik rumah sudah menyiapkan tiga botol bensin dan tumpukan kayu untuk dibakar di dalam rumah. Namun bensin dan kayu berhasil dibawa polisi keluar rumah.

Eksekusi ini bermula dari utang yang dilakukan termohon ke Bank Mega Syariah di Kecamatan Balong Panggang, Gresik sebesar Rp50 juta dengan menjaminkan sertifikat rumah.

Namun menginjak cicilan ke sembilan termohon gagal melakukan cicilan dan akhirnya rumah tersebut dilelang dan dimenangkan Suwono pemohon eksekusi.

Kuasa hukum termohon Farid Hadi Suryono mengatakan, sangat keberatan dengan proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Mojokerto. Pasalnya eksekusi ini dianggap tidak bermoral terhadap rakyat miskin.

Menanggapi keberatan dari kuasa hukum dari termohon Wakil Panitera Pengadilan Negeri ojokerto Sumargi mengatakan, pihaknya mempersilahkan kuasa hukum untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tinggi.
(sms)
Berita Terkait
Eksekusi Lahan di Anggeraja...
Eksekusi Lahan di Anggeraja Ricuh, Aparat Polisi Dilempar Batu
Eksekusi Lahan Perumahaan...
Eksekusi Lahan Perumahaan GCC Sesuai Prosedur Hukum Ini Bukti dan Faktanya
Eksekusi Rumah di Ternate...
Eksekusi Rumah di Ternate Ricuh, Pemilik Tidak Rela Digusur
Eksekusi Lahan di Ternate
Eksekusi Lahan di Ternate
2 Polisi Hanya Bisa...
2 Polisi Hanya Bisa Pasrah saat Rumahnya Dieksekusi PN Medan
Pengadilan Negeri Eksekusi...
Pengadilan Negeri Eksekusi 8 Ruko di Jalan Winaon Kota
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
1 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
4 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
5 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
5 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
6 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
6 jam yang lalu
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved