Penambangan Gumuk Pasir Kembali Marak di Kawasan Parangtritis

Senin, 15 Februari 2016 - 18:12 WIB
Penambangan Gumuk Pasir Kembali Marak di Kawasan Parangtritis
Penambangan Gumuk Pasir Kembali Marak di Kawasan Parangtritis
A A A
YOGYAKARTA - Penambangan pasir di Dusun Mancingan, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek kembali marak.

Padahal, penambangan pasir laut yang berada di kawasan gumuk pasir Parangtritis ini sangat dilarang oleh pemerintah.

Sebab, penambangan pasir ini akan mengancam keberadaan gumuk pasir yang berada di kawasan tersebut.

Susanto, salah seorang warga Parangtritis mengatakan, penambangan pasir di kawasan gumuk pasir memang sering dilakukan.

Seperti kali ini, penambangan gumuk pasir terjadi di belakang Masjid di kawasan tak jauh dari makam Syech Bela Belu.

Padahal, beberapa waktu lalu, penambangan gumuk pasir di kawasan tersebut sempat dihentikan. "Dulu pernah, tetapi dihentikan oleh Sat Pol PP," ujarnya, Senin (15/2/2016).

Penambangan gumuk pasir di belakang masjid kompleks syech bela-belu tersebut sudah berlangsung dalam beberapa minggu terakhir.

Dalam sehari, belasan truk lalu lalang keluar masuk ke kawasan gumuk pasir mengambil pasir pantai yang memiliki tekstur lembut ini.

Warga sebenarnya khawatir dampaknya, tetapi enggan menegurnya karena berada
di lahan pribadi.

Terpisah, anggota Komisi B DPRD Bantul yang mengurusi bidang pariwisata, Suradal menyayangkan kembali maraknya penambangan pasir di kawasan gumuk pasir.

Sebab, penambangan pasir tersebut mengancam eksistensi dari warisan budaya dunia ini. Gumuk pasir hanya ada dua di Asia, sehingga harus dipertahankan keberadaannya. "Penambangan itu harus dihentikan," tandasnya.

Dalam pantauannya, ada beberapa titik penambangan pasir di gumuk pasir yang terjadi. Seperti di belakang Masjid Syech Bela-belu kini mulai lagi ditambang.

Padahal sebelumnya sudah ada penambangan gumuk pasir yang dihentikan paksa oleh Sat Pol PP Bantul.

Selain di wilayah Dusun Mancingan, penambangan gumuk pasir juga terjadi di wilayah Wonoroto, Kecamatan Sanden. Belasan titik tambang di area gumuk pasir tersebut harus dihentikan.

Suradal menandaskan Sat Pol PP Bantul yang memiliki kewenangan harus bertindak tegas sebelum kerusakan lingkungan dan gumuk pasir kian menjadi.

Jika rusak, maka dunia pariwisata di Kabupaten Bantul terutama kawasan pantai akan terdampak juga. "Sat Pol PP harus bertindak tegas, percuma mereka mendapat tambahan
pasukan kalau tidak tegas," tandasnya.

Memang, lanjutnya, penambangan di gumuk pasir yang kini berlangsung sebenarnya berada di lahan pribadi milik penduduk.

Karena awalnyan lahan-lahan pribadi milik warga tersebut tertutup gumuk pasir yang tertiup angin. Namun menurutnya, meskipun lahan pribadi, tetapi tidak seharusnya pemilik lahan mengambil pasir untuk dijual.

Ia sebenarnya memaklumi jika penjualan pasir di kawasan gumuk pasir tersebut asalkan untuk alasan kepentingan umum. Seperti penjualan gumuk pasir di lahan pribadi yang hasilnya nanti diberikan ke kampung untuk pembangunan wilayah tersebut, ia baru memaklumi.

Namun jika dijual untuk kepentingan pribadi, maka harus dihentikan. "Apalagi tambang tersebut tidak berizin," ujarnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6510 seconds (0.1#10.140)