Pecandu Narkoba dan Penderita HIV/AIDS Dilarang Menikah di Kabupaten Luwu

Minggu, 14 Februari 2016 - 14:18 WIB
Pecandu Narkoba dan...
Pecandu Narkoba dan Penderita HIV/AIDS Dilarang Menikah di Kabupaten Luwu
A A A
LUWU - Bupati Luwu H Andi Mudzakkar berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Syarat Menikah di Kabupaten Luwu. Di antaranya adalah bersih dari HIV/AIDS dan tidak terlibat kasus narkoba.

"Keturunan orang Luwu harus bersih dari penyakit HIV AIDS, keturunan Luwu tidak boleh ada yang menjadi pengguna apalagi pecandu terlebih pengedar dan bandar narkoba," kata putera pejuang Kahar Mudzakkar ini, Minggu (14/2/2016).

Ditambahkan dia, pihaknya saat ini tengah menyusun produk hukum yang mengatur syarat pernikahan di antaranya memiliki surat keterangan dokter bebas dari HIV dan bukan pengguna narkoba.

"Jika tidak ada surat keterangan dari dokter ahli yang menyatakan anda bebas dari penyakit HIV/AIDS dan bebas dari penggunaan barkoba, jangan harap KUA bisa nikahkan anda di Luwu," jelasnya.

Menurutnya, langkah ini perlu diterapkan sebagai bentuk pencegahan dan sanksi sosial agar memberikan efek jera kepada para lelaki hidung belang yang suka jajan sembarang dengan PSK.

Cakka, sapaan akrab Bupati Luwu ini juga mengatakan, langkah itu sebagai bentuk pencegahan penggunaan narkoba di Luwu. "Upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Luwu. Pilih mana, Narkoba atau punya isteri?" ungkap Cakka.

Menyikapi rencana itu, anggota DPRD Luwu dari Fraksi Golkar Muhlis Kararo menyambut baik. Menurutnya, rencana Bupati Luwu sangat baik dan demi kepentingan masyarakat, terutama penerus bangsa ini.

Namun demikian, pemerintah harus berhati-hati dalam menetapkan poin yang terkandung dalam perda tersebut nantinya, jangan sampai kontra dengan hak asasi manusia.

"Memiliki pasangan hidup adalah hak asasi manusia, orangnya berpenyakit, tidak utuh, atau seperti apa, mereka memiliki hak dan dijamin oleh negera. Termasuk menikah selama tidak melanggar ajaran agama dan ketentuan Hukum," paparnya.

Pengguna barkoba, menurutnya bukan berarti dia bukan orang baik atau dia orang sakit yang harus dimusuhi oleh masyarakat, terutama pemerintah. "Justeru pemerintah punya tanggungjawab untuk menyembuhkan mereka," tegasnya.

Jika penerintah ingin bertegas mengajukan perda tersebut, harusnya ada ketentuan untuk menganjurkan rehab bagi pengguna narkoba. "Nanti kita lihat drafnya. Jika merugikan masyarakat, saya orang pertana yang akan menolaknya," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7910 seconds (0.1#10.140)