Pecandu Narkoba dan Penderita HIV/AIDS Dilarang Menikah di Kabupaten Luwu

Minggu, 14 Februari 2016 - 14:18 WIB
Pecandu Narkoba dan...
Pecandu Narkoba dan Penderita HIV/AIDS Dilarang Menikah di Kabupaten Luwu
A A A
LUWU - Bupati Luwu H Andi Mudzakkar berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Syarat Menikah di Kabupaten Luwu. Di antaranya adalah bersih dari HIV/AIDS dan tidak terlibat kasus narkoba.

"Keturunan orang Luwu harus bersih dari penyakit HIV AIDS, keturunan Luwu tidak boleh ada yang menjadi pengguna apalagi pecandu terlebih pengedar dan bandar narkoba," kata putera pejuang Kahar Mudzakkar ini, Minggu (14/2/2016).

Ditambahkan dia, pihaknya saat ini tengah menyusun produk hukum yang mengatur syarat pernikahan di antaranya memiliki surat keterangan dokter bebas dari HIV dan bukan pengguna narkoba.

"Jika tidak ada surat keterangan dari dokter ahli yang menyatakan anda bebas dari penyakit HIV/AIDS dan bebas dari penggunaan barkoba, jangan harap KUA bisa nikahkan anda di Luwu," jelasnya.

Menurutnya, langkah ini perlu diterapkan sebagai bentuk pencegahan dan sanksi sosial agar memberikan efek jera kepada para lelaki hidung belang yang suka jajan sembarang dengan PSK.

Cakka, sapaan akrab Bupati Luwu ini juga mengatakan, langkah itu sebagai bentuk pencegahan penggunaan narkoba di Luwu. "Upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Luwu. Pilih mana, Narkoba atau punya isteri?" ungkap Cakka.

Menyikapi rencana itu, anggota DPRD Luwu dari Fraksi Golkar Muhlis Kararo menyambut baik. Menurutnya, rencana Bupati Luwu sangat baik dan demi kepentingan masyarakat, terutama penerus bangsa ini.

Namun demikian, pemerintah harus berhati-hati dalam menetapkan poin yang terkandung dalam perda tersebut nantinya, jangan sampai kontra dengan hak asasi manusia.

"Memiliki pasangan hidup adalah hak asasi manusia, orangnya berpenyakit, tidak utuh, atau seperti apa, mereka memiliki hak dan dijamin oleh negera. Termasuk menikah selama tidak melanggar ajaran agama dan ketentuan Hukum," paparnya.

Pengguna barkoba, menurutnya bukan berarti dia bukan orang baik atau dia orang sakit yang harus dimusuhi oleh masyarakat, terutama pemerintah. "Justeru pemerintah punya tanggungjawab untuk menyembuhkan mereka," tegasnya.

Jika penerintah ingin bertegas mengajukan perda tersebut, harusnya ada ketentuan untuk menganjurkan rehab bagi pengguna narkoba. "Nanti kita lihat drafnya. Jika merugikan masyarakat, saya orang pertana yang akan menolaknya," pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Amankah Seorang Wanita...
Amankah Seorang Wanita Menikah dengan ODHA? Ini Penjelasan Prof Zubairi
Kemenkes Siapkan Program...
Kemenkes Siapkan Program Lawan HIV AIDS
Wijianto Jalan Kaki...
Wijianto Jalan Kaki di 30 Provinsi untuk Hapus Stigma Orang dengan HIV
Diidap Ratusan Mahasiswa...
Diidap Ratusan Mahasiswa di Bandung, Apa Itu HIV AIDS?
Kaum Wanita dan Anak...
Kaum Wanita dan Anak Jadi Populasi Kunci dalam Upaya Akhiri AIDS
Badai COVID-19 Belum...
Badai COVID-19 Belum Berlalu, Kini Muncul Strain HIV Supermutan
Berita Terkini
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
1 jam yang lalu
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
1 jam yang lalu
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
2 jam yang lalu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
2 jam yang lalu
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
4 jam yang lalu
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
5 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved