Polda Sumsel Bongkar Peredaran Uang Palsu di Palembang
A
A
A
PALEMBANG - PALEMBANG - Unit I Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap dua tersangka pengedar uang palsu yang sudah beraksi sejak dua pekan belakangan ini.
Kedua tersangka tersebut yakni Nu (38) dan Sar (21), warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Banyuasin.
Kedua tersangka ditangkap saat sedang berada di kediaman Nu. Dari penyergapan dan penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp50 ribu dengan total Rp3 juta.
Bahkan, petugas juga mengamankan alat pembuat uang palsu yakni kertas HVS, printer, laptop, dan tiga kotak tinta printer.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova mengatakan, kedua tersangka menggandakan uang asli Rp50 ribu tersebut menggunakan kertas HVS putih dan dicetak menggunakan printer.
"Keduanya ditangkap Kamis (11/2/2016). Dari pengakuan tersangka, keduanya sudah membuat uang palsu ini selama dua minggu dan sudah diedarkan," kata Djarod, Jumat (12/2/2016)
Bahkan, uang palsu senilai Rp7 juta juga telah berhasil diedarkan oleh tersangka di Kota Palembang, seperti di kawasan Pasar 16 Ilir, warung kecil di kawasan Kertapati, Sekip, dan Tangga Buntung.
"Mereka ini belanja menggunakan uang palsu lalu uang kembaliannya yang diberikan para korbannya yang merupakan uang asli, dikumpulkan tersangka," katanya.
Akibatnya, kedua tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 255 KUHP yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. "Dengan terungkapnya kasus ini, kita harapkan warga terutama warung di pinggiran dan di pasar-pasar tradisonal untuk berhati-hati."
Sementara itu, tersangka Nu mengaku dirinya dan Sar hanya coba-coba membuat uang palsu tersebut. "Saya bisa membuat uang palsu setelah belajar di internet. Saya edarkan dengan cara uang dibelanjakan, kemudian uang kembaliannya kami kumpulkan. Kalau Sar itu adalah adik angkat saya," ucapnya singkat.
Sedangkan Sar mengungkapkan, membuat dan mencetak uang palsu itu merupakan ide kakak angkatnya tersebut. "Saya hanya membantu-bantu."
Kedua tersangka tersebut yakni Nu (38) dan Sar (21), warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Banyuasin.
Kedua tersangka ditangkap saat sedang berada di kediaman Nu. Dari penyergapan dan penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp50 ribu dengan total Rp3 juta.
Bahkan, petugas juga mengamankan alat pembuat uang palsu yakni kertas HVS, printer, laptop, dan tiga kotak tinta printer.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova mengatakan, kedua tersangka menggandakan uang asli Rp50 ribu tersebut menggunakan kertas HVS putih dan dicetak menggunakan printer.
"Keduanya ditangkap Kamis (11/2/2016). Dari pengakuan tersangka, keduanya sudah membuat uang palsu ini selama dua minggu dan sudah diedarkan," kata Djarod, Jumat (12/2/2016)
Bahkan, uang palsu senilai Rp7 juta juga telah berhasil diedarkan oleh tersangka di Kota Palembang, seperti di kawasan Pasar 16 Ilir, warung kecil di kawasan Kertapati, Sekip, dan Tangga Buntung.
"Mereka ini belanja menggunakan uang palsu lalu uang kembaliannya yang diberikan para korbannya yang merupakan uang asli, dikumpulkan tersangka," katanya.
Akibatnya, kedua tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 255 KUHP yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. "Dengan terungkapnya kasus ini, kita harapkan warga terutama warung di pinggiran dan di pasar-pasar tradisonal untuk berhati-hati."
Sementara itu, tersangka Nu mengaku dirinya dan Sar hanya coba-coba membuat uang palsu tersebut. "Saya bisa membuat uang palsu setelah belajar di internet. Saya edarkan dengan cara uang dibelanjakan, kemudian uang kembaliannya kami kumpulkan. Kalau Sar itu adalah adik angkat saya," ucapnya singkat.
Sedangkan Sar mengungkapkan, membuat dan mencetak uang palsu itu merupakan ide kakak angkatnya tersebut. "Saya hanya membantu-bantu."
(zik)