Polres Meranti Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Solar
A
A
A
MERANTI - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti, Riau, menggagalkan penyelundupan 8 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar melalui kapal pengangkut ikan.
Selain kapal ikan pengangkut BBM, polisi juga mengamankan dua orang awak kapal berinisial AT dan AA yang diduga pemilik solar.
"Dua orang kita amankan untuk dimintai keterangan, tapi tak ditahan. Solar diduga milik AT," kata Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Aditya Warman, Kamis (11/2/2016).
Aditya mengatakan, aksi penyelundupan solar ini diketahui polisi sewaktu kapal ikan tersebut menepi di Pelabuhan Rakyat, Jalan H Sulaiman, Kelurahan Selat Panjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti.
Karena mencurigakan, anggota langsung melakukan penyelidikan. "AT mengaku solar tersebut mereka beli dari tugboat (kapal penarik kapal tongkang)."
Menurut Aditya, berdasarkan pengakuan AT, solar diduga ilegal tersebut akan dijual ke salah satu APMS. Guna penyelidikan lebih lanjut, pihaknya akan meminta keterangan dari Disperindagkop UKM, terkait izin.
"Untuk sementara, pelaku kita kenakan Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001. Maka kita mau cek ke Disperindagkop UKM," ujarnya.
Selain kapal ikan pengangkut BBM, polisi juga mengamankan dua orang awak kapal berinisial AT dan AA yang diduga pemilik solar.
"Dua orang kita amankan untuk dimintai keterangan, tapi tak ditahan. Solar diduga milik AT," kata Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Aditya Warman, Kamis (11/2/2016).
Aditya mengatakan, aksi penyelundupan solar ini diketahui polisi sewaktu kapal ikan tersebut menepi di Pelabuhan Rakyat, Jalan H Sulaiman, Kelurahan Selat Panjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti.
Karena mencurigakan, anggota langsung melakukan penyelidikan. "AT mengaku solar tersebut mereka beli dari tugboat (kapal penarik kapal tongkang)."
Menurut Aditya, berdasarkan pengakuan AT, solar diduga ilegal tersebut akan dijual ke salah satu APMS. Guna penyelidikan lebih lanjut, pihaknya akan meminta keterangan dari Disperindagkop UKM, terkait izin.
"Untuk sementara, pelaku kita kenakan Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001. Maka kita mau cek ke Disperindagkop UKM," ujarnya.
(zik)