Pemilik Metro Mini & Kopaja Minta Waktu untuk Peremajaan Armada

Jum'at, 12 Februari 2016 - 04:34 WIB
Pemilik Metro Mini &...
Pemilik Metro Mini & Kopaja Minta Waktu untuk Peremajaan Armada
A A A
JAKARTA - Para pemilik Metro Mini dan Kopaja meminta agar Pemprov DKI memberikan waktu hingga Desember mendatang untuk melakukan peremajaan. Pasalnya, seluruh armada Metro Mini dan Kopaja telah melewati batas usia kendaraan maksimal 10 tahun.

Ketua Umum Kopaja Nanang Basuki mengatakan, para anggota Kopaja merupakan anggota koperasi yang sebagian besar belum mampu berinvestasi terhadap bus sedang berstandar bus Transjakarta seperti yang sudah dilakukan terhadap 320 bus Kopaja sebelumnya. Untuk itu, pada Rabu 10 Februari 2016 kemarin, para pemilik Kopaja mendatangi Kantor Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta agar diberikan waktu sampai akhir tahun ini.

"Mereka merasa kesulitan. Jadi, kami berharap jangan dikandangkan Kopaja yang ada saat ini. Biarkan beroperasi untuk menambah biaya investasi bus baru nanti," kata Nanang saat dihubungi, Kamis 11 Februari 2016 kemarin.

Nanang menjelaskan, untuk meremajakan bus Kopaja berstandar bus Transjakarta diperlukan biaya investasi sebesar Rp550 Juta. Pada prinsipnya, para pemilik atau anggota koperasi sepakat untuk merevitalisasi angkutannya. Namun, bila dipaksakan dalam waktu dekat ini, para pemilik merasa kesulitan.

"Jumlah Kopaja saat ini sebanyak 800 unit. 320 unit yang diremajakan kemarin kan sudah dikelola Transjakarta. Nah, dari 800 unit itu, sudah lebih dari 20 unit yang dikandangkan. Alasanya lebih dari 10 tahun," ungkapnya.

Permintaan pemilik bus sedang Kopaja itu sebelumnya sudah dilontarkan oleh kubu PT Metro Mini. Bahkan, di bawah kepemimpinan Novrialdi saat ini permintaan tersebut sudah sampai ke tangan Presiden Joko Widodo.

Kadishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah menyatakan, penertiban akan terus dilakukan selama Kopaja, Metro Mini dan angkutan lainnya tertangkap tangan beroperasi dengan kendaraan yang tidak layak.
"Kalau melebihi usia kendaraan lebih dari 10 tahun itu kan ketentuan Perda-nya. Kami hanya menjalankan itu. Apalagi saat ditertibkan, kendaraannya tidak layak Jangankan Kopaja, Transjakarta saja kami kandangkan," tegasnya.

Sebagai regulator, lanjut Andri, pihaknya pasti akan memfasilitasi para operator angkutan umum yang mau mengikuti revitalisasi angkutan umum. Terpenting, syarat-syaratnya terpenuhi, yakni berbadan hukum, memiliki pul, kantor sekertariat, dan sebagainya.
(whb)
Berita Terkait
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
4 Artis yang Suka Naik...
4 Artis yang Suka Naik Kendaraan Umum
Angkutan Umum Naikkan...
Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Miris, Usaha Angkutan...
Miris, Usaha Angkutan Umum di Semarang Mati Suri
Dishub Sulsel Larang...
Dishub Sulsel Larang Angkutan Umum Tak Layak Beroperasi
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
6 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
7 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
8 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
8 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
8 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
8 jam yang lalu
Infografis
Donald Trump Minta 50%...
Donald Trump Minta 50% Saham TikTok untuk Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved