Miris, Kepala Sekolah Ini Dibekuk Polisi karena Edarkan Sabu
A
A
A
PADANG - Kepala SD Siguntur Muda Kabupaten Pesisir Selata Syafri (42) dan dua orang temannya Togar dan Toni di bekuk polisi Polresta Padang dini hari tadi.
Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Daeng Rahman menjelaskan Syafri merupakan kepala SDN 43 Siguntur Muda di Pesisir Selatan, dia juga sebagai guru agama di sekolah tersebut.
Polisi menangkap tersangka di rumah kontrakannya di RT 04/RW 04, Jalan Kapuk Kalumbuk, Kelurahan Kolumbia, Kecamatan Kuranji.
"Saat ditangkap dia sedang mengeprint. Di atas meja tempat kerjanya itu ada sebungkus rokok, ketika anggota kita membalikkan rokok tersebut ternyata dibalik plastik bungkus rokok tersebut tersimpan dua paket sabu," katanya, Senin (8/2/2016).
Dari keterangan Syafri, dia membeli sabu titipan dari temannya di Pesisir Selatan dengan nilai Rp650 ribu. Setelah membeli ia memakai dan selebihnya dibawa ke Pesisir Selatan. "Sisa yang akan dibawa ini yang kita sita," ujar Daeng.
Setelah dikembangkan, polisi kembali membekuk Toni di simpang empat Air Pacah By Pass atau di depan TVRI Sumbar, ditangan tersangka ditemukan alat hisap sabu dan empat kotak alat pembungkus sabu.
"Dari keterangan Syafri dan Toni, kita mengejar Tagor di diduga sebagai pemasok sabu, Tagor ini ditangkap di Putus Muara Lasak, Kecamatan Padang Barat di tanganya disita alat hisap bong, sementara sabu sudah dijualnya dan saat ini kita menemukan alat hisap" katanya.
Saat ini polisi melakukan pemeriksaan kepada tiga tersangka dan ketiganya diancam hukuman penjara 5 tahun keatas sesuai dengan UU Narkotika
Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Daeng Rahman menjelaskan Syafri merupakan kepala SDN 43 Siguntur Muda di Pesisir Selatan, dia juga sebagai guru agama di sekolah tersebut.
Polisi menangkap tersangka di rumah kontrakannya di RT 04/RW 04, Jalan Kapuk Kalumbuk, Kelurahan Kolumbia, Kecamatan Kuranji.
"Saat ditangkap dia sedang mengeprint. Di atas meja tempat kerjanya itu ada sebungkus rokok, ketika anggota kita membalikkan rokok tersebut ternyata dibalik plastik bungkus rokok tersebut tersimpan dua paket sabu," katanya, Senin (8/2/2016).
Dari keterangan Syafri, dia membeli sabu titipan dari temannya di Pesisir Selatan dengan nilai Rp650 ribu. Setelah membeli ia memakai dan selebihnya dibawa ke Pesisir Selatan. "Sisa yang akan dibawa ini yang kita sita," ujar Daeng.
Setelah dikembangkan, polisi kembali membekuk Toni di simpang empat Air Pacah By Pass atau di depan TVRI Sumbar, ditangan tersangka ditemukan alat hisap sabu dan empat kotak alat pembungkus sabu.
"Dari keterangan Syafri dan Toni, kita mengejar Tagor di diduga sebagai pemasok sabu, Tagor ini ditangkap di Putus Muara Lasak, Kecamatan Padang Barat di tanganya disita alat hisap bong, sementara sabu sudah dijualnya dan saat ini kita menemukan alat hisap" katanya.
Saat ini polisi melakukan pemeriksaan kepada tiga tersangka dan ketiganya diancam hukuman penjara 5 tahun keatas sesuai dengan UU Narkotika
(nag)