Usai Nyabu Bobi Nodai Kesucian Siswi SMA Dua Kali
Minggu, 07 Februari 2016 - 14:57 WIB
Usai Nyabu Bobi Nodai Kesucian Siswi SMA Dua Kali
A
A
A
PALEMBANG - Tak terima anak gadisnya yang masih SMA dinodai, Mintarya melaporkan pelaku ke polisi.
Di hadapan Polisi, Warga Jalan KI Marogan, Lorong Wijaya V RT35/07, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati ini melaporkan pelaku Bobi (25), telah memperkosa anaknya sebanyak dua kali berdasarkan laporan nomor LP/B-346/II/2016/RESTA/SUMSEL.
Kronologis kejadian pada hari Senin 1 Februari 2016 pukul 00.00 WIB , korban diajak ke rumah pelaku di Jalan Iptu A Wahab Lr Juminten I RT6/2 Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I.
Awalanya, Sepulang sekolah korban pamit ke rumah temannya Eva dan di sana korban bertemu pelaku. Lalu korban diajak ke rumah pelaku dan dipaksa menikmati narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
Setelah tidak sadar korban diajak berhubungan badan. Pelaku juga melakukan hal serupa pada Kamis 4 Februari 2016 pukul 19.30 WIB. Karena khawatir anaknya tidak pulang ke rumah pelapor akhirnya mencari korban.
"Saya ketemu dengan pelaku dan langsung mengajak anak saya pulang," kata pelapor Mintarya di hadapan sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Minggu (7/2/2016).
Namun saat itu Mintarya tidak curiga karena anaknya dalam kondisi sehat. Saat diinterogasi apa saja yang dilakukan anaknya di rumah tersebut bersama terlapor.
Gadis belia duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) itu menceritakan apa yang dialami. Mendengar cerita polos sang anak Mintarya geram dan langsung melaporkan ke kantor polisi.
"Setelah di rumah saya paksa dia bercerita baru semuanya jelas. Saya tidak terima pak! Anak saya sekarang di rumah sakit diperiksa agar dia juga tidak kecanduan narkoba," pungkasnya.
Di hadapan Polisi, Warga Jalan KI Marogan, Lorong Wijaya V RT35/07, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati ini melaporkan pelaku Bobi (25), telah memperkosa anaknya sebanyak dua kali berdasarkan laporan nomor LP/B-346/II/2016/RESTA/SUMSEL.
Kronologis kejadian pada hari Senin 1 Februari 2016 pukul 00.00 WIB , korban diajak ke rumah pelaku di Jalan Iptu A Wahab Lr Juminten I RT6/2 Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I.
Awalanya, Sepulang sekolah korban pamit ke rumah temannya Eva dan di sana korban bertemu pelaku. Lalu korban diajak ke rumah pelaku dan dipaksa menikmati narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
Setelah tidak sadar korban diajak berhubungan badan. Pelaku juga melakukan hal serupa pada Kamis 4 Februari 2016 pukul 19.30 WIB. Karena khawatir anaknya tidak pulang ke rumah pelapor akhirnya mencari korban.
"Saya ketemu dengan pelaku dan langsung mengajak anak saya pulang," kata pelapor Mintarya di hadapan sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Minggu (7/2/2016).
Namun saat itu Mintarya tidak curiga karena anaknya dalam kondisi sehat. Saat diinterogasi apa saja yang dilakukan anaknya di rumah tersebut bersama terlapor.
Gadis belia duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) itu menceritakan apa yang dialami. Mendengar cerita polos sang anak Mintarya geram dan langsung melaporkan ke kantor polisi.
"Setelah di rumah saya paksa dia bercerita baru semuanya jelas. Saya tidak terima pak! Anak saya sekarang di rumah sakit diperiksa agar dia juga tidak kecanduan narkoba," pungkasnya.
(nag)