Keroyok Sopir Travel, Bapak dan Anak Ditangkap

Jum'at, 05 Februari 2016 - 03:04 WIB
Keroyok Sopir Travel,...
Keroyok Sopir Travel, Bapak dan Anak Ditangkap
A A A
PALEMBANG - Yusuf (50) dan anak kandungnya Ifan (35) warga Jalan KH Azhari Lorong Prajurit Nangyu digelandang aparat Polsekta Seberang Ulu (SU) 1, Palembang karena menyeroyok sopir travel. Pengeroyokan yang dilakukan bapak dan anak ini terjadi Kamis siang (4/2/2016).

Di mana menurut pengakuan Ifan, kejadian itu bermula saat Evan Nuradi (35) warga Desa Seri Kemang, RT 02, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir yang berprofesi sebagai sopir travel jurusan Palembang-Muara Kuang ini hendak memarkir kendaraannya di kawasan Jembatan Ampera.

Saat hendak mundur, tanpa disadari Evan, rupanya bagian belakang mobil yang dikendarainya tersebut menyenggol tubuh Yamin (15) yang tak lain adalah anak Yusuf. Yusuf yang melihat kejadian itu langsung menghampiri anaknya tersebut.

"Nah, waktu ayah saya (Yusuf) hendak menengahinya, pelaku malah marah-marah dan saya melihatnya," terang Ifan.

Tak terima ayahnya dimarahi korban, Ifan pun mendekati lokasi dan terjadilah cekcok mulut antara Ifan dan korban. Ifan yang geram akhirnya melayangkan pukulan ke wajah korban.

"Dia sempat menangkis pukulan saya. Tiba-tiba adik saya Yamin datang membawa pedang dan mencoba menyabetkan ke korban. Tapi saat itu sempat dilerai warga. Kalau tangan korban terkena sayatan saya tidak tahu," akunya.

Sementara itu, korban Evan saat melapor di Mapolsekta SU 1 mengatakan, dirinya tak sengaja menyenggol adik tersangka.

"Aku itu ribut sama adiknya pak yang tak sengaja aku senggol, tak lama datanglah bapak dan kakaknya. Begitu cepat kejadiannya, adiknya ini bawa pedang langsung diarahkan ke saya tapi berhasil saya tangkis. Sementara keluarga yang lain ikut mengeroyok, sudah tak terhitung lagi berapa kali pukulan pak. Intinya saya itu tak sengaja menyenggol kakinya dan dia marah, tapi saya tak terima telah dikeroyok," ungkapnya.

Kapolsek SU 1, Kompol Suhardiman didampingi Kanit Reskrim, Ipda M Uzir membenarkan pihaknya telah mengamankan dua pelaku pengeroyokan atas dasar laporan korban yang merupakan sopir travel.

"Begitu dapat laporan, langsung kita kejar ke lokasi dan mengamankan dua pelaku. Sementara adik tersangka, Yamin masih kita kejar. Kita jerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," tukasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0924 seconds (0.1#10.140)