Pelajar SMA Ditangkap Karena Hendak Perkosa Bocah 6 Tahun
A
A
A
KAYUAGUNG - Anjas (16) seorang pelajar SMA Negeri di Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diciduk jajaran Polsek Tulung Selapan, saat sedang belajar di sekolahnya, Kamis (4/2/2016). Warga Desa Penanggoan Duren, Kecamatan Tulung Selapan OKI ini diduga akan melakukan pemerkosaan terhadap bocah 6 tahun berinisial GG, yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Tersangka akhirnya diserahkan ke Unit PPA Polres OKI guna penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolsek Tulung Selapan, AKP H Dwi Handoko, dugaan pemerkosaan yang dilakukan pelaku terjadi pada Sabtu 30 Januari sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di kediaman pelaku.
"Antara pelaku dan korban ini masih bertetangga, rumahnya hanya dipisah dinding. Awalnya kita mendapat laporan dari orang tua korban, dengan laporan polisi bernomor LP /B-12/I/2016/SUMSEL/RES.OKI/ TT.Selapan," ujar Kapolsek, Kamis (4/2/2016).
Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, jajaran Polsek Tulung Selapan dipimpin langsung AKP H Dwi Handoko langsung mencari keberadaan pelaku.
"Akhirnya kita mengetahui pelaku masih berada di desanya. Saat di sekolah, kita kemudian menghadap kepala sekolah yang bersangkutan untuk meminta izin untuk membawa pelaku. Setelah diizinkan kemudian pelaku langsung kita serahkan ke Unit PPA Polres OKI," terangnya.
Kapolres OKI, AKBP M Zulkarnain didampingi Kasatreskrim, AKP Dikri Olfandi dan Kanit PPA, Ipda Wempy Manurung membenarkan adanya pelimpahan pelaku dari Polsek Tulung Selapan.
"Pelaku masih kita periksa, jadi kita belum tahu sejauh mana pemerkosaan yang dilakukan pelaku. Jika terbukti, maka pelaku akan kita jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," tegas Kapolres.
Sementara itu, Kepala Desa Penanggoan Duren Kecamatan Tulung Selapan, Buslah mengatakan, antara pelaku dan korban rumahnya bersebelahan yang hanya dipisah dinding.
"Informasinya memang hendak diperkosa, tapi belum jadi keburu ketahuan. Masalah antara kedua pihak keluarga ini sudah kita upayakan diselesaikan secara musyawarah," pungkasnya.
Menurut Kapolsek Tulung Selapan, AKP H Dwi Handoko, dugaan pemerkosaan yang dilakukan pelaku terjadi pada Sabtu 30 Januari sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di kediaman pelaku.
"Antara pelaku dan korban ini masih bertetangga, rumahnya hanya dipisah dinding. Awalnya kita mendapat laporan dari orang tua korban, dengan laporan polisi bernomor LP /B-12/I/2016/SUMSEL/RES.OKI/ TT.Selapan," ujar Kapolsek, Kamis (4/2/2016).
Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, jajaran Polsek Tulung Selapan dipimpin langsung AKP H Dwi Handoko langsung mencari keberadaan pelaku.
"Akhirnya kita mengetahui pelaku masih berada di desanya. Saat di sekolah, kita kemudian menghadap kepala sekolah yang bersangkutan untuk meminta izin untuk membawa pelaku. Setelah diizinkan kemudian pelaku langsung kita serahkan ke Unit PPA Polres OKI," terangnya.
Kapolres OKI, AKBP M Zulkarnain didampingi Kasatreskrim, AKP Dikri Olfandi dan Kanit PPA, Ipda Wempy Manurung membenarkan adanya pelimpahan pelaku dari Polsek Tulung Selapan.
"Pelaku masih kita periksa, jadi kita belum tahu sejauh mana pemerkosaan yang dilakukan pelaku. Jika terbukti, maka pelaku akan kita jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," tegas Kapolres.
Sementara itu, Kepala Desa Penanggoan Duren Kecamatan Tulung Selapan, Buslah mengatakan, antara pelaku dan korban rumahnya bersebelahan yang hanya dipisah dinding.
"Informasinya memang hendak diperkosa, tapi belum jadi keburu ketahuan. Masalah antara kedua pihak keluarga ini sudah kita upayakan diselesaikan secara musyawarah," pungkasnya.
(sms)