Cirebon Kota Tilang Ramai di Media Sosial
A
A
A
CIREBON - Polres Kota Cirebon tengah jadi sorotan. Meme bertuliskan 'Cirebon Kota Tilang' banyak beredar di media sosial (medsos).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, meme bernada sindiran itu muncul setelah beredar banyak cerita mengenai kekecewaan warga yang terkena tilang oleh anggota Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon Kota.
Meme yang belakangan beredar memperlihatkan profil polisi dengan latar belakang warna hijau. Di sampingnya terdapat tulisan berbagai tarif tilang di Cirebon.
Untuk hari biasa, motor kena tilang Rp100 ribu dan mobil Rp200 ribu. Sementara saat akhir pekan, tarif tilang motor Rp200 ribu dan mobil Rp500 ribu.
Seorang warga Kota Cirebon yang minta panggil Akbar mengaku, pernah ditilang dengan alasan yang menurutnya bisa diatasi langsung. Dia menceritakan, kala tengah hendak menjemput istri diberhentikan seorang polisi.
"Alasannya sepeda motor saya tak memakai pelat nomor resmi, meski surat-surat berkendara lengkap. Saat itu saya akui memang belum dipasang, karena belum sempat," ungkapnya, Rabu (3/2/2016).
Dia pun mengakui kesalahannya seraya menunjukkan pelat nomor polisi resmi yang diletakkannya di bawah jok motor. Menurutnya, dia sempat menjelaskan, pelat nomor resmi sebenarnya telah dia miliki tapi belum sempat dipasang.
Harapannya, polisi dapat memahami hal itu dan melepaskan dirinya. Namun dia kecewa ketika polisi itu tetap memberlakukan tilang dan menawarkan titipan denda kepada oknum bersangkutan. Saat itu, Akbar menyatakan keberatan.
Dia bahkan sempat memperlihatkan isi dompetnya untuk membuktikan benar-benar tak banyak uang. Akbar enggan menyebutkan detail isi dompetnya. Namun dia meyakinkan ketika itu dirinya terpaksa menyerahkan uang Rp100 ribu kepada oknum tersebut.
"Dengan berat hati sebenarnya. Meski menyerahkan uang, STNK sepeda motor saya tetap ditahan oknum itu," tuturnya.
Pengalaman yang nyaris sama pun diungkapkan seorang warga Kota Cirebon yang minta disebut Hasan. Saat itu, dia membawa mobil dan sempat diminta menepi seorang oknum polisi lalu lintas.
Waktu itu dirinya tengah mengangkut peralatan bermusik di bagasi mobil. "Tetap kena tilang, alasannya mobil yang saya kemudikan bukan mobil barang," katanya.
Dia diminta membayar Rp20 ribu untuk setiap baut yang ada di ban mobilnya. Akhirnya dia pun harus merogoh kocek Rp200 ribu. Sejak beberapa hari terakhir, meme Cirebon Kota Tilang beredar di sejumlah medsos.
Bagi sejumlah korban tilang, meme tersebut mewakili perasaan hati mereka. Tak sedikit di antaranya yang kemudian menjadi gemas, kecewa, dan marah.
Menanggapi hal itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Sulistyo Basuki menganggap meme tersebut sebagai kritik terhadap polisi. "Tanpa teguran, kami tak bisa memberi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," tegasnya.
Dia meminta masyarakat yang dirugikan dengan tindakan yang dilakukan oknum polisi untuk segera melaporkannya. Menurutnya, tingkat pelanggaran lalu lintas di Kota Cirebon tertinggi di Jawa Barat.
Karena itu, pihaknya akan terus menyosialisasikan agar masyarakat mematuhi semua aturan yang berlaku. Senada disampaikan Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Heriyanto. Masyarakat dipersilakan melapor langsung ke Provost Polres Cirebon.
"Saya ingatkan jajaran Polres Cirebon untuk menilang pengendara sesuai prosedur. Kritikan di sejumlah medsos bagi kami membangun, agar kami melayani masyarakat lebih baik lagi," pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, meme bernada sindiran itu muncul setelah beredar banyak cerita mengenai kekecewaan warga yang terkena tilang oleh anggota Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon Kota.
Meme yang belakangan beredar memperlihatkan profil polisi dengan latar belakang warna hijau. Di sampingnya terdapat tulisan berbagai tarif tilang di Cirebon.
Untuk hari biasa, motor kena tilang Rp100 ribu dan mobil Rp200 ribu. Sementara saat akhir pekan, tarif tilang motor Rp200 ribu dan mobil Rp500 ribu.
Seorang warga Kota Cirebon yang minta panggil Akbar mengaku, pernah ditilang dengan alasan yang menurutnya bisa diatasi langsung. Dia menceritakan, kala tengah hendak menjemput istri diberhentikan seorang polisi.
"Alasannya sepeda motor saya tak memakai pelat nomor resmi, meski surat-surat berkendara lengkap. Saat itu saya akui memang belum dipasang, karena belum sempat," ungkapnya, Rabu (3/2/2016).
Dia pun mengakui kesalahannya seraya menunjukkan pelat nomor polisi resmi yang diletakkannya di bawah jok motor. Menurutnya, dia sempat menjelaskan, pelat nomor resmi sebenarnya telah dia miliki tapi belum sempat dipasang.
Harapannya, polisi dapat memahami hal itu dan melepaskan dirinya. Namun dia kecewa ketika polisi itu tetap memberlakukan tilang dan menawarkan titipan denda kepada oknum bersangkutan. Saat itu, Akbar menyatakan keberatan.
Dia bahkan sempat memperlihatkan isi dompetnya untuk membuktikan benar-benar tak banyak uang. Akbar enggan menyebutkan detail isi dompetnya. Namun dia meyakinkan ketika itu dirinya terpaksa menyerahkan uang Rp100 ribu kepada oknum tersebut.
"Dengan berat hati sebenarnya. Meski menyerahkan uang, STNK sepeda motor saya tetap ditahan oknum itu," tuturnya.
Pengalaman yang nyaris sama pun diungkapkan seorang warga Kota Cirebon yang minta disebut Hasan. Saat itu, dia membawa mobil dan sempat diminta menepi seorang oknum polisi lalu lintas.
Waktu itu dirinya tengah mengangkut peralatan bermusik di bagasi mobil. "Tetap kena tilang, alasannya mobil yang saya kemudikan bukan mobil barang," katanya.
Dia diminta membayar Rp20 ribu untuk setiap baut yang ada di ban mobilnya. Akhirnya dia pun harus merogoh kocek Rp200 ribu. Sejak beberapa hari terakhir, meme Cirebon Kota Tilang beredar di sejumlah medsos.
Bagi sejumlah korban tilang, meme tersebut mewakili perasaan hati mereka. Tak sedikit di antaranya yang kemudian menjadi gemas, kecewa, dan marah.
Menanggapi hal itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Sulistyo Basuki menganggap meme tersebut sebagai kritik terhadap polisi. "Tanpa teguran, kami tak bisa memberi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," tegasnya.
Dia meminta masyarakat yang dirugikan dengan tindakan yang dilakukan oknum polisi untuk segera melaporkannya. Menurutnya, tingkat pelanggaran lalu lintas di Kota Cirebon tertinggi di Jawa Barat.
Karena itu, pihaknya akan terus menyosialisasikan agar masyarakat mematuhi semua aturan yang berlaku. Senada disampaikan Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Heriyanto. Masyarakat dipersilakan melapor langsung ke Provost Polres Cirebon.
"Saya ingatkan jajaran Polres Cirebon untuk menilang pengendara sesuai prosedur. Kritikan di sejumlah medsos bagi kami membangun, agar kami melayani masyarakat lebih baik lagi," pungkasnya.
(nag)